Timika, Sidiknews.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menginstruksikan peliburan kegiatan belajar mengajar bagi anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat asap tebal di wilayah Mimika.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan Johannes Rettob saat diwawancarai awak media usai upacara bendera peringatan HUT ke-30 Kabupaten Mimika di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).
Bupati menjelaskan, kebijakan peliburan sekolah merupakan langkah perlindungan terhadap anak-anak di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
“Anak-anak PAUD dan SD itu kita liburkan penuh, sedangkan anak-anak SMP dan SMA libur secara bertahap, tergantung situasional,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi semakin memburuk, pemerintah daerah dapat memperluas kebijakan peliburan sekolah.
Sebaliknya, jika kualitas udara kembali membaik, surat edaran terkait kebijakan tersebut dapat dicabut.
Johannes mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang diketahuinya, indeks kualitas udara sempat berada di atas angka 200 dan mendekati 300 pada sore hari sebelumnya.
Ia juga menyebutkan adanya peningkatan pasien anak-anak dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit dan puskesmas.
“Untuk langkah melindungi masyarakat, kita buat kegiatan-kegiatan penanganan,” katanya.
Bupati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap anak-anak, terutama kelompok usia yang rentan.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi udara sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap kegiatan belajar mengajar di Mimika.







