Kabar KonstitusiPenyuluhan MasyarakatUndang-Undang dan Perda

Iwan Anwar Jelaskan Aturan Perda Miras Mimika, Penjualan Dibatasi hingga Jarak Lokasi

85
×

Iwan Anwar Jelaskan Aturan Perda Miras Mimika, Penjualan Dibatasi hingga Jarak Lokasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, saat menjelaskan Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026). Perda tersebut mengatur ketentuan penjualan, lokasi usaha, jam operasional, serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika. (Foto: ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, membacakan sekaligus menjelaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada masyarakat di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol, termasuk persyaratan tempat usaha, batas usia konsumen, jam penjualan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar.

Perda Nomor 6 Tahun 2025 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika. Pengaturan ini bertujuan menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan keamanan dan ketenteraman lingkungan.

Salah satu poin yang diatur adalah kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin penjualan, menetapkan kuota dan lokasi penjualan, serta melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Dalam ketentuan mengenai tempat usaha, penjualan langsung dibatasi pada tempat tertentu, seperti hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, pengecer wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan lokasi, termasuk ketentuan jarak dari tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman, dan fasilitas umum.

Perda tersebut juga mengatur waktu penjualan minuman beralkohol. Penjualan langsung ditetapkan berlangsung pukul 20.00 hingga 04.00 WIT, sedangkan penjualan oleh pengecer dibatasi pukul 20.00 hingga 24.00 WIT, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur penjualan, perda ini menetapkan batas usia konsumen minimal 21 tahun. Konsumen juga diwajibkan menunjukkan identitas saat membeli minuman beralkohol dan menjaga ketertiban.

Konsumsi minuman beralkohol di sejumlah tempat umum, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, pasar, terminal, pelabuhan, dan taman kota, turut menjadi perhatian dalam aturan tersebut.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait untuk memantau peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Perda ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2025 dan ikut berperan dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan tersebut, pelaksanaan perda diharapkan dapat berjalan efektif serta mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *