EkonomiOtsus dan Masyarakat AdatUndang-Undang dan Perda

Penjualan Pinang Diprioritaskan bagi Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Siapkan Teguran

51
×

Penjualan Pinang Diprioritaskan bagi Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Siapkan Teguran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mendorong agar penjualan pinang diprioritaskan bagi mama-mama Orang Asli Papua (OAP) sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024. Pedagang non-OAP yang masih menjual pinang diminta beralih usaha, dengan sanksi berupa teguran dan rekomendasi kepada Satpol PP jika tidak mematuhi ketentuan. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, menegaskan bahwa penjualan pinang, noken, dan aksesoris khas Papua perlu dikembalikan kepada mama-mama Orang Asli Papua (OAP) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM bagi Orang Asli Papua.

Penegasan tersebut disampaikan Samuel saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (20/10/2026). Ia meminta para pelaku usaha yang masih menjual pinang di samping kios agar memberikan ruang kepada mama-mama Papua untuk mengelola usaha berbasis hasil lokal tersebut.

Samuel mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan waktu untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang non-OAP agar memahami ketentuan yang berlaku.

“Selama satu tahun ini ada pendekatan untuk memberikan pemahaman. Sekarang sudah waktunya dikembalikan kepada yang punya. Kalau tidak dikembalikan, kami akan memberikan surat teguran dan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegasnya.

Meski demikian, Samuel menekankan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kebersamaan. Para pedagang non-OAP yang selama ini berjualan pinang juga merupakan bagian dari masyarakat Mimika dan tetap menjadi binaan Dinas Koperasi dan UMKM.

Ia mengajak para pedagang yang bersedia beralih dari penjualan pinang untuk bertemu langsung dengan dinas agar dapat dibina dan diarahkan pada usaha lain, terutama pengembangan kios.

“Kalau mau bergabung, silakan datang bertemu saya. Mereka tetap menjadi bagian dari binaan kami. Tahun depan akan kami prioritaskan untuk mendapatkan bantuan dan pengembangan usaha. Silakan fokus pada kios, sedangkan penjualan pinang dikembalikan kepada mama-mama Papua,” ujarnya.

Samuel menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan turun ke sejumlah lokasi, termasuk SP2, Pasar Baru, Pasar Lama, dan kawasan Timika Indah, untuk melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang.

Bentuk Koperasi Mama Papua Bangkit

Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi mama-mama Papua, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit di enam distrik.

Sejumlah koperasi yang telah dibentuk antara lain Koperasi Mama Papua Bangkit SP2, Asan Nuding, Nawaripi, dan SP3. Pembentukan koperasi tersebut diharapkan dapat memperkuat usaha mama-mama Papua, mulai dari pengadaan pasokan pinang hingga pemasaran hasil lokal.

Samuel mengungkapkan, berdasarkan pendataan sementara, jumlah pedagang pinang di Kota Timika diperkirakan mencapai 409 orang, termasuk pedagang musiman.

“Data kami hampir 400 orang. Pedagang pinang ini ada yang berjualan selama satu bulan, kemudian muncul lagi pedagang lainnya. Karena itu, pendataan terus menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Mama-Mama Papua Minta Perlindungan Usaha

Sementara itu, Ketua Koperasi Mama-Mama Pinang, Mina Jitmau, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Mimika yang telah membantu menghimpun mama-mama Papua dalam wadah koperasi berbadan hukum.

Menurut Mina, keberadaan koperasi diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan yang selama ini dihadapi mama-mama Papua, terutama dalam memperoleh pasokan pinang dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.

“Kami dari mama-mama Papua senang karena Dinas Koperasi dan UMKM bersama seluruh staf telah menghimpun kami melalui koperasi yang memiliki badan hukum,” ungkap Mina.

Ia meminta agar penjualan pinang dan hasil lokal Papua, termasuk noken, daun gataloha, serta sagu, diberikan ruang kepada masyarakat asli Papua sebagaimana tujuan perlindungan dan pemberdayaan usaha lokal yang mereka perjuangkan.

“Kami minta berdasarkan perda yang sudah disampaikan Kepala Dinas, kembalikan pinang kepada kami mama-mama Papua. Kembalikan hasil lokal dari tanah Papua kepada kami, karena dari usaha inilah kami membiayai pendidikan anak-anak dan membangun kehidupan keluarga,” tegasnya.

Mina juga menyatakan bahwa mama-mama Papua siap mendukung langkah Dinas Koperasi dan UMKM ketika melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang di sejumlah lokasi penjualan pinang di Kota Timika.

Ia berharap penataan tersebut dapat segera direalisasikan, paling lambat pada November atau Desember 2026, sehingga mama-mama Papua memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika berharap pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua dapat berjalan seiring dengan pembinaan terhadap pelaku UMKM lainnya, dengan tetap menjaga hubungan baik dan kebersamaan di tengah masyarakat Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *