KekerasanKriminalPidana Anak dan Remaja

Remaja 17 Tahun Ditangkap di Sorong, Diduga Terlibat Dua Kasus Curas!

39
×

Remaja 17 Tahun Ditangkap di Sorong, Diduga Terlibat Dua Kasus Curas!

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang remaja berinisial D.K. (17) yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Sorong, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id)

Sorong, Sidiknews.id – Tim gabungan Polresta Sorong Kota menangkap seorang remaja berinisial D.K. (17) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026. Remaja tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat. Operasi tersebut dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong. Petugas kemudian melakukan pemetaan situasi sebelum melakukan penindakan.

Saat hendak diamankan, D.K. sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan awal.

Diduga Terlibat Dua Kasus Curas

Berdasarkan hasil penyelidikan, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan.

Kasus pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong.

Dalam kejadian tersebut, seorang korban yang sedang berlari pagi diduga dicegat oleh pelaku yang berusaha merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya.

Ketika korban melakukan perlawanan, korban dipukul hingga terjatuh dan kemudian dipukul menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang di bagian leher sebelum tas berisi barang-barang berharga miliknya dirampas.

Polisi Kembangkan Kasus dan Cari Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, D.K. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, serta di sekitar area running track Kantor Wali Kota Sorong.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga menggunakan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban. Benda-benda tersebut disebut telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan D.K. dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, uang tunai sebesar Rp1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kapolresta Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *