Kabar PolisiNarkotikaTransportasi

Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis, 38,33 Gram Barang Bukti Disita

44
×

Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis, 38,33 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat, (Foto, Istimewa/ Sidiknews.id).

Sorong, Sidiknews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila (sinte) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KA alias AL dan MT alias M. Petugas turut menyita barang bukti yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan total berat kotor mencapai 38,33 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus pertama diungkap pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

Tim operasional Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan KA alias AL yang diduga menguasai dan menyimpan tembakau sintetis. Dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan ke tempat tinggalnya, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 16,18 gram.

Selain itu, polisi turut menyita telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, serta sebuah wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan sintetis.

Sehari kemudian, Senin, 19 Oktober 2026, petugas kembali melakukan pengungkapan di Jalan Raya Waisai, Perumahan 10, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Raja Ampat untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan MT alias M.

Pria tersebut diduga menyimpan dan menguasai tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dengan berat kotor sekitar 22,15 gram.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis, telepon genggam, gunting, tas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur bahan tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti dari dua kasus tersebut mencapai 38,33 gram bruto. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya kini masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Upaya pemberantasan narkotika tersebut diharapkan dapat melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *