Kabar PolisiKekerasanKriminal

Buron Kasus Penganiayaan Berat dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya, Polisi Dalami Kasus Lain

45
×

Buron Kasus Penganiayaan Berat dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya, Polisi Dalami Kasus Lain

Sebarkan artikel ini
Aparat gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan pria berinisial KK (33), (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Puncak Jaya, Sidiknews.id – Aparat gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.

KK ditangkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024. Sementara itu, surat DPO terhadap KK diterbitkan pada 13 November 2024.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel gabungan melaksanakan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti, seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf, Jumat (23/10/2026).

Tidak hanya menangani perkara yang membuat KK masuk dalam daftar pencarian orang, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lainnya.

Salah satunya adalah dugaan kasus pencurian yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah, tertanggal 12 Agustus 2026. Kasus tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.

Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan KK dalam aksi pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025 lalu.

Menurut Yusuf, dalam peristiwa pembegalan tersebut tidak terdapat korban jiwa.

Aparat juga mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Penyidik akan mengusut setiap informasi berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam perkara utama yang menjeratnya, KK disangkakan dengan pasal primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih memeriksa KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

Yusuf mengimbau masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah untuk menindaklanjuti setiap perkara hukum.

Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Ardiansyah juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya.

Ia memastikan kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan tetap dijaga.

Penangkapan KK diharapkan dapat membantu proses pengungkapan perkara yang telah berlangsung sejak 2024. Sementara itu, penyidik masih terus bekerja untuk memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tersangka dapat diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *