Yahukimo, Sidiknews.id – Aksi penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32) menggegerkan masyarakat Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban mengalami dua luka tusuk setelah diserang dua orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo kini melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku, motif penyerangan, serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok bersenjata.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di bagian belakang sebuah kios. Dalam kondisi lokasi yang minim pencahayaan akibat pemadaman listrik, dua orang tidak dikenal tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam dari arah samping kiri dan belakang.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut kiri dan punggung kanan. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa ketika korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dekai, sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanannya.
“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban,” jelas Yusuf, Sabtu (24/10/2026).
Ia memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis. Saat ini, kondisi korban dilaporkan stabil, tetapi masih berada dalam pengawasan tim medis.
Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Aparat kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memasang garis polisi, menyisir area sekitar lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah TKP guna mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Barang-barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan mencocokkan temuan di lapangan guna mengidentifikasi para pelaku sekaligus mengungkap motif penyerangan.
Dalam perkembangan penyelidikan awal, aparat mengaku telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pendalaman awal terhadap pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat dengan memberikan informasi yang relevan guna membantu aparat mengungkap kasus tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus penikaman tersebut akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” tegas Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Aparat menyatakan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi.
Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Polri bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutupnya.
Kasus penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga Sabtu (24/10/2026), Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas serta motif para pelaku.
Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih dalam proses verifikasi. Aparat terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.







