Dana HibahKabar PolisiTIPIKOR

Kasus Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar, Polda Papua Tengah Bidik Ekspose Akhir Oktober atau November

32
×

Kasus Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar, Polda Papua Tengah Bidik Ekspose Akhir Oktober atau November

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar. Polda Papua Tengah menargetkan ekspose perkara pada akhir Oktober atau November 2026. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak akan tarik mundur, tetap kita gas,” tegas Jermias kepada awak media di Jalan Cenderawasih, Timika, Senin (26/10/2026).

Jermias mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polda Papua Tengah dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Papua Tengah juga berharap perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika itu dapat dipaparkan melalui ekspose perkara pada akhir Oktober atau November 2026.

Ekspose perkara menjadi salah satu tahapan untuk membahas konstruksi perkara, menilai kecukupan bukti, serta memastikan langkah hukum yang diambil penyidik sesuai prosedur.

“Diekspos biar kita tahu. Ekspose itu bagian dari konstruksi perkara. Artinya, kita sudah yakin bahwa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, sehingga dilakukan penetapan tersangka. Intinya tetap kita gas,” ujarnya.

Pernyataan Kapolda tersebut menegaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika senilai Rp28 miliar masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Publik pun menantikan perkembangan dan hasil penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *