Kabar KonstitusiPemekaran WIlayahPemerintahan Daerah

Jangan Biarkan Aspirasi Menggantung! DPRK Desak DPMK Mimika Percepat Pemekaran Kampung

36
×

Jangan Biarkan Aspirasi Menggantung! DPRK Desak DPMK Mimika Percepat Pemekaran Kampung

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika, Mathius Uwe Yanengga, mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) segera menindaklanjuti proses pemekaran kampung. Meski Perda Nomor 3 Tahun 2024 telah ditetapkan, masyarakat masih menunggu kepastian realisasi pemekaran kampung. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mathius Uwe Yanengga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui dinas terkait agar segera menindaklanjuti proses pemekaran kampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Mathius mengatakan, payung hukum terkait tata cara pemekaran kampung di Kabupaten Mimika telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung.

Namun, meskipun regulasi tersebut sudah tersedia, pihaknya menilai belum ada langkah konkret dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk melanjutkan proses pemekaran kampung yang telah diusulkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mathius saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRK Mimika, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, sejumlah tahapan awal, mulai dari penyampaian aspirasi masyarakat, kajian akademis, verifikasi hingga survei kelayakan lokasi, telah dilakukan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Perda pemekaran kampung sudah ada. Bahkan, usulan dari masyarakat sudah melalui kajian akademis, verifikasi dan survei lokasi. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari dinas terkait,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi I DPRK Mimika yang membidangi pemerintahan, Mathius menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk memastikan kebijakan pemekaran kampung berjalan sesuai ketentuan.

Ia meminta DPMK segera mengambil langkah, setidaknya dengan melakukan pengkajian lanjutan dan menetapkan kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

Mathius menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tersebut tidak ditentukan secara khusus jumlah kampung yang harus dimekarkan. Penentuan tetap harus mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat serta hasil verifikasi kelayakan.

Namun, melihat banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian terhadap usulan-usulan yang selama ini telah disampaikan.

“Jangan sampai masyarakat terus menunggu dan bertanya-tanya. Pemerintah harus segera mengambil langkah supaya kampung-kampung yang sudah diusulkan dan memenuhi persyaratan bisa mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRK Mimika akan terus mendorong dinas terkait agar tidak hanya berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut diwujudkan melalui tindak lanjut nyata.

DPRK Mimika mendesak Pemkab melalui DPMK segera menindaklanjuti usulan pemekaran kampung. Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung telah tersedia, sementara sejumlah usulan masyarakat disebut sudah melewati kajian akademis, verifikasi dan survei kelayakan. Pemerintah diminta segera memberikan kepastian terhadap kampung-kampung yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *