Barang BuktiKabar KonstitusiTIPIKOR

Kejari Mimika Limpahkan Perkara Korupsi Gerai Maritim ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Negara Rugi Rp483 Juta

38
×

Kejari Mimika Limpahkan Perkara Korupsi Gerai Maritim ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Negara Rugi Rp483 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mimika bersama jajaran kepolisian dan pihak terkait saat melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018 ke tahap penuntutan. (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kejaksaan Negeri Mimika resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jayapura. Langkah ini menandai dimulainya penuntutan terhadap terdakwa berinisial IP, pelaksana proyek asal PT FJP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald, memimpin langsung pelimpahan tersebut pada Rabu (4/11/2026). Proses ini berlanjut setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/11/2026). Pergeseran tanggung jawab hukum ini menjadi titik balik penanganan kasus dari ranah penyidikan menuju ranah penuntutan di muka persidangan.

Negara Rugi Rp483 Juta

Hasil penyidikan memastikan perbuatan IP merugikan keuangan negara. JPU mencatat total kerugian mencapai Rp483.230.121,26. Angka ini muncul dari hitungan ahli yang menelaah pelaksanaan proyek Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

JPU menjerat IP dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini dikaitkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Penerapan pasal ini berdasar pada fakta hukum dan alat bukti yang penyidik kumpulkan. JPU merancang surat dakwaan dengan cermat untuk memastikan konstruksi perkara berdiri kokoh di persidangan.

Pelimpahan berkas memindahkan tanggung jawab hukum tersangka dan barang bukti kepada JPU. Perkara kini masuk ke meja persidangan. JPU segera membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum di ruang sidang. Penanganan perkara memasuki tahap krusial yang menentukan apakah perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Upaya ini menjadi wujud perlindungan keuangan negara sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Seluruh proses penanganan perkara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak terdakwa. Majelis Hakim memegang kewenangan penuh menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan fakta persidangan. Kejaksaan Negeri Mimika akan mengawal proses penuntutan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *