HukumKabar KPKTIPIKOR

KPK Dalami Modus Kongkalikong Proyek Bencana BNPB, Periksa Dua Saksi Terkait Dana Siap Pakai

15
×

KPK Dalami Modus Kongkalikong Proyek Bencana BNPB, Periksa Dua Saksi Terkait Dana Siap Pakai

Sebarkan artikel ini
KPK membongkar modus pembagian proyek penanganan bencana di BNPB melalui skema penunjukan langsung. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap aliran dana Dana Siap Pakai (DSP) yang diduga disalahgunakan, Ungkap Budi Prasetyo, Jubir KPK.(Foto: Dok/Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong pembagian proyek bencana yang memakai anggaran Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik mencium pola pengaturan sistematis dalam penunjukan langsung proyek darurat tersebut.

Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (5/11/2026). Penyidik memanggil Nera Susanto (NRS), karyawan swasta, dan Dicky Mahendra (DIC) selaku Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf Richard.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan fokus pemeriksaan. “Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP),” ujar Budi melalui keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).

Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Swasta

Penyidik KPK membedah mekanisme pembagian proyek yang memakai skema penunjukan langsung. Pengusutan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penanganan bencana di lingkungan BNPB.

KPK menelusuri keterkaitan para pihak dalam pelaksanaan proyek yang membiayai menggunakan dana penanganan bencana. Penyidik tidak hanya menyasar pihak penerima proyek. Mereka juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar pada Oktober 2026 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).

Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Alokasi ini bertujuan memastikan respons cepat saat terjadi bencana alam. Penyalahgunaan anggaran ini berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat terdampak.

Penyidik KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Mereka menyoroti penggunaan mekanisme penunjukan langsung untuk pembagian proyek. Penyidik juga membongkar aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *