JAKARTA, SidikNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Jawa Barat, untuk meningkatkan patroli keamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan aksi pembegalan.
Permintaan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons atas polemik yang muncul terkait sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2026), Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, serta menegakkan hukum.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Yusril.
Selain patroli, Yusril juga meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk korban tindak kejahatan. Menurutnya, korban pembegalan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban pembegalan harus dilindungi karena keselamatan jiwa dan harta bendanya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Namun pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” tegasnya.
Ia menambahkan, amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban sekaligus penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.
Yusril juga menanggapi wacana pemberian hadiah bagi penangkap begal apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sederhana karena pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekua…










