Timika, Sidiknews.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menegaskan pentingnya integrasi data kependudukan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama untuk mencegah persoalan administrasi perkawinan serta data kependudukan ganda.
Hal itu disampaikan Slamet saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Timika, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, integrasi data menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan status perkawinan masyarakat tercatat dengan benar. Sebab, data kependudukan yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan, terutama ketika seseorang berpindah domisili dari daerah asal ke daerah lain.
Menurut Slamet, seseorang yang masih menggunakan dokumen kependudukan lama tanpa memperbarui statusnya dapat menimbulkan masalah administrasi. Misalnya, seseorang yang sudah menikah di daerah asal, tetapi data pada dokumen kependudukannya masih menunjukkan status belum menikah.
“Ini bukan persoalan main-main. Status perkawinan harus jelas dan tercatat dengan benar,” tegasnya.
Karena itu, Dukcapil Mimika menjalin kerja sama dengan KUA dan Pengadilan Agama agar proses pencatatan serta pemeriksaan data dapat dilakukan secara terintegrasi. Dengan sistem tersebut, data yang dimasukkan melalui satu instansi dapat ditelusuri dan disesuaikan dengan data pada instansi lainnya.
Slamet menambahkan, kolaborasi pelayanan juga dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan, termasuk Orang Asli Papua (OAP) yang membutuhkan dokumen untuk mengakses layanan kesehatan.
Ia menyebut, pelayanan administrasi kependudukan perlu mendukung kebutuhan masyarakat, sehingga dokumen dapat diproses sesuai ketentuan dan kebutuhan pelayanan yang bersangkutan.
Selain integrasi data, Slamet juga menyinggung rencana penyusunan grand design atau rancangan besar kependudukan untuk Mimika. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan kependudukan untuk 20 tahun ke depan.
Menurutnya, penyusunan rancangan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Ia berharap proses pembahasan regulasi yang mendukung kebijakan kependudukan dapat segera dilanjutkan.
Dalam kesempatan itu, Slamet turut mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyerahkan hasil kajian akademis, dokumen kebijakan, serta produk regulasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Ia menilai hasil kajian yang dibiayai melalui APBD merupakan pengetahuan publik yang perlu dikelola dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau punya kajian akademis, peraturan bupati, atau peraturan daerah yang sudah melalui tahapan sesuai regulasi, jangan disimpan sendiri. Semuanya perlu dikelola agar bisa diakses dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Slamet juga mengapresiasi peran BRIDA dalam mengoordinasikan publikasi dan pengelolaan inovasi daerah. Ia berharap berbagai inovasi yang dikembangkan OPD, puskesmas, maupun instansi lainnya dapat dihimpun dalam satu sistem sehingga lebih mudah diperkenalkan dan diikutsertakan dalam kompetisi inovasi.
Ia berharap kolaborasi lintas instansi tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan, serta memastikan hasil kajian dan inovasi daerah memberi manfaat bagi masyarakat Mimika.







