Kependudukan dan Catatan SipilKesehatanTata Kelola Fasum

RSMM Keluhkan Data Kependudukan Ganda, Dukcapil Mimika dan Asmat Siapkan Kerja Sama

29
×

RSMM Keluhkan Data Kependudukan Ganda, Dukcapil Mimika dan Asmat Siapkan Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Perwakilan RSMM menyampaikan keluhan terkait data kependudukan ganda yang berdampak pada pelayanan kesehatan pasien. Dukcapil Kabupaten Mimika dan Dukcapil Kabupaten Asmat berencana memperkuat koordinasi serta menyiapkan kerja sama untuk mempercepat validasi data dan pemenuhan dokumen kependudukan masyarakat. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) mengusulkan penguatan kerja sama lintas instansi untuk mengatasi persoalan data kependudukan ganda yang berdampak pada pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien rujukan dari Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika.

Usulan tersebut disampaikan perwakilan RSMM, Sisilia, dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sharing Session Praktik Baik Inovasi Layanan Publik serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026, di Swiss-Belhotel Mimika, Selasa (27/10/2026).

Sisilia menjelaskan, pihak rumah sakit masih menemukan pasien dengan identitas kependudukan ganda. Kondisi ini dapat menghambat proses pelayanan, khususnya ketika pasien membutuhkan rujukan lanjutan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.

Ia mencontohkan kasus seorang bayi yang membutuhkan penanganan segera di ruang neonatal intensive care unit (NICU). Karena terkendala identitas, pihak rumah sakit harus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data pasien.

“Pasien tetap kami terima karena membutuhkan pertolongan. Kami kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dukcapil hingga akhirnya identitas pasien dari Asmat dan nomor induk kependudukan (NIK) yang terhubung dengan BPJS Kesehatan dapat dipastikan,” jelasnya.

Sisilia berharap inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah diterapkan Dukcapil Mimika dapat dibagikan kepada kabupaten lain di Papua Tengah. Ia juga mengusulkan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara RSMM dan Dukcapil Asmat agar proses validasi identitas pasien dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Ir. Diana Anggraeni, mengatakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan perlu diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

Diana menjelaskan, pemerintah telah mengembangkan mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk membantu pencatatan kelahiran dalam kondisi tertentu ketika dokumen persyaratan tidak tersedia. Menurutnya, inovasi tersebut turut membantu meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran anak di Indonesia.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk saling belajar dan mereplikasi inovasi yang sudah berjalan, dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan serta kondisi masing-masing daerah.

“Kalau ada inovasi yang baik, kita harus ATM-kan, yaitu amati, tiru, dan modifikasi. Jangan hanya digunakan di satu daerah, tetapi bisa ditularkan ke daerah lain agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat, Marselinus J. Belekubun, menyatakan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan RSMM guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Asmat yang berada atau menjalani perawatan di Mimika.

Ia mengungkapkan, salah satu rencana program Dukcapil Asmat pada 2027 adalah melakukan pendataan terhadap masyarakat asal Asmat yang tinggal di kawasan pesisir Mimika, termasuk wilayah Pomako. Pendataan tersebut bertujuan memastikan status domisili masyarakat sekaligus mengidentifikasi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

“Kami ingin melakukan jemput bola di Mimika untuk mendata masyarakat Asmat yang berada di sini. Bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan, kami akan berupaya memberikan pelayanan langsung,” kata Marselinus.

Ia menegaskan, kerja sama dengan RSMM penting karena banyak pasien dari Asmat dirujuk ke Mimika untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan koordinasi yang baik, proses penerbitan dan validasi dokumen kependudukan diharapkan tidak menghambat penanganan pasien.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, menambahkan bahwa pertukaran dan pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan melalui mekanisme resmi karena data tersebut merupakan informasi pribadi yang dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, instansi yang membutuhkan data penduduk tidak dapat meminta atau menerima salinan data secara sembarangan. Namun, Dukcapil dapat membantu proses penelusuran dan validasi NIK sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Slamet mengatakan, kerja sama melalui PKS dapat menjadi salah satu jalan untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan data dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap kolaborasi antara Dukcapil Mimika, Dukcapil Asmat, fasilitas kesehatan, dan instansi terkait dapat memperkuat ekosistem pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan dan administrasi kependudukan tanpa terkendala persoalan data yang dapat diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *