Pemberdayaan MasyarakatPermodalanUMKM

Dinas Koperasi Mimika Ajak Pelaku Usaha Non-OAP Tinggalkan Pinang, Siapkan Modal untuk Beralih ke Kios

57
×

Dinas Koperasi Mimika Ajak Pelaku Usaha Non-OAP Tinggalkan Pinang, Siapkan Modal untuk Beralih ke Kios

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi (kanan), saat berdiskusi dengan pelaku usaha terkait penataan penjualan pinang bagi Orang Asli Papua (OAP). Dinas Koperasi dan UMKM Mimika menawarkan pembinaan serta bantuan modal bagi pelaku usaha non-OAP yang bersedia beralih dari penjualan pinang ke usaha kios. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika mengajak pelaku usaha non-Orang Asli Papua (OAP) untuk bekerja sama mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua dengan meninggalkan usaha penjualan pinang dan beralih ke usaha lain, seperti kios dan perdagangan kebutuhan pokok.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, dalam pertemuan bersama pelaku usaha yang berlangsung di kantornya, Jumat (23/10/2026).

Samuel menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM bagi Orang Asli Papua, yang mengatur perlindungan serta pemberian ruang usaha bagi pelaku UMKM OAP untuk komoditas khas Papua, termasuk pinang.

Ia mengatakan, pendekatan persuasif telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain SP2, Timika Indah, Kwamki Barat, dan SP3. Pemerintah berupaya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar proses penataan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Tujuan saya ingin membantu, bukan merugikan orang non-Papua maupun orang asli Papua. Karena itu, saya menawarkan solusi supaya bapak dan ibu bisa beralih ke usaha lain,” ujarnya.

Menurut Samuel, pemerintah memahami bahwa sebagian pelaku usaha non-OAP telah lama menjalankan bisnis pinang dan menjalin hubungan usaha dengan mama-mama Papua. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha non-OAP agar mulai mempersiapkan usaha alternatif, terutama kios yang menjual kebutuhan pokok dan barang lainnya.

Sebagai bentuk dukungan, Dinas Koperasi dan UMKM menawarkan pendampingan bagi pelaku usaha yang bersedia meninggalkan penjualan pinang dan beralih ke usaha kios. Salah satu opsi yang disampaikan adalah bantuan modal sebagai tahap awal pembinaan.

Samuel menegaskan, skema bantuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai bentuk usaha yang akan dijalankan dan mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau bapak dan ibu bersedia meninggalkan usaha pinang, saya akan mendorong pembinaan supaya bisa membuka usaha baru. Tujuannya agar bapak dan ibu tetap mempunyai sumber penghasilan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa tawaran tersebut merupakan upaya mencari jalan tengah agar penataan usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan pinang.

Penataan Usaha Pinang dan Perlindungan UMKM OAP

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan pandangan mengenai perjalanan bisnis pinang yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun, termasuk kontribusi mereka dalam rantai distribusi dan pemasaran pinang yang turut melibatkan mama-mama Papua.

Menanggapi hal itu, Samuel menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengabaikan kontribusi para pelaku usaha. Namun, menurutnya, kebijakan perlindungan UMKM OAP perlu dijalankan agar masyarakat asli Papua memperoleh kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendekatan terhadap pelaku usaha dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk memahami kebijakan tersebut sekaligus mempersiapkan pilihan usaha pengganti.

Samuel menambahkan, penataan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan pinang, tetapi juga menyangkut penggunaan lokasi usaha dan pengaturan lapak. Persoalan tempat, sewa-menyewa, serta rencana pemanfaatan lokasi untuk pengembangan UMKM akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Ia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah sehingga kebijakan perlindungan UMKM OAP dapat dilaksanakan secara baik, sementara pelaku usaha non-OAP tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha lain.

“Yang kami pikirkan adalah bagaimana masyarakat bisa mandiri, bisa berusaha, dan tetap menyekolahkan anak-anak mereka. Karena itu, kami menawarkan solusi agar bisa beralih ke usaha lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *