TIMIKA, Sidiknews.id – Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang disampaikan di Kantor DPRK Mimika, Kamis (13/8/2026).
Asri mengatakan DPRK akan mengundang perwakilan TKBM untuk membahas sejumlah persoalan yang disampaikan, termasuk terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertama tentang BPJS tenaga kerja. BPJS tenaga kerja adalah hal yang wajib dimiliki, dan kedua BPJS kesehatan juga. Dua hal ini harus wajib dimiliki oleh setiap anak-anak TKBM,” kata Asri.
Menurutnya, DPRK akan mengundang perwakilan dari kelompok-kelompok TKBM untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pekerja.
“Nanti kami akan undang perwakilan dari grup-grup. Kami akan bahas semua dan kami harap akan ada solusi yang terbaik untuk semua,” ujarnya.
Selain persoalan BPJS, DPRK juga akan melihat status hubungan kerja para TKBM, termasuk kontrak kerja serta pola pembayaran yang selama ini diterapkan.
“Kontrak kerja itu nanti akan kami lihat, apakah hanya harian lepas saja. Bagaimana nanti, kami juga akan lihat dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Asri mengaku telah mengetahui adanya pola pembayaran upah TKBM yang dilakukan di luar tempat kerja. Ia menyebut pembayaran tersebut kerap dilakukan di kawasan Jalan Irigasi Ujung.
“Saya sebenarnya sudah tahu dari dulu. Pembayaran itu terlalu sering di jalan, biasa di Jalan Irigasi Ujung. Saya pikir itu biasa saja, mungkin tidak ada masalah. Ternyata,” katanya.
Ia menegaskan, pembayaran upah pekerja harus dilakukan secara layak dan sesuai dengan hak mereka.
“Diharapkan orang kalau gajian juga harus gajian yang layak,” tegas Asri.
Asri memastikan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui RDP setelah DPRK memanggil pihak-pihak terkait.
“Nah, ketika kita sudah undang untuk RDP nanti kami yakin bahwa akan ada solusinya,” ujarnya.
Ia juga meminta para buruh tetap bekerja secara normal sambil menunggu proses penyelesaian dilakukan oleh DPRK.
“Sudah dititip aspirasi ke DPR, jadi biar DPR yang kerja untuk selesaikan masalah ini. Jadi nanti bisa kembali lagi ke tempat masing-masing, kerja normal seperti biasa,” katanya.
Asri menambahkan, apabila selama proses tersebut terdapat tekanan dari pihak koperasi maupun pihak lainnya, para buruh diminta segera menyampaikannya kepada DPRK.
“Kalau ada tekanan-tekanan dari mungkin dari koperasi atau apa pun, sampaikan,” pungkasnya.









