Kabar KonstitusiPenyuluhan MasyarakatUndang-Undang dan Perda

DPRK Mimika Tegaskan Penjualan Miras Tak Bisa Sembarangan, Warga Diminta Patuhi Perda

48
×

DPRK Mimika Tegaskan Penjualan Miras Tak Bisa Sembarangan, Warga Diminta Patuhi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRK Mimika menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penjualan dan konsumsi miras serta mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Golkar, Rizal Pata’dan, menegaskan bahwa penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan materi dalam sosialisasi perda yang berlangsung di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026).

Rizal menjelaskan, perda tersebut lahir dari keprihatinan terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai belum terkontrol dan telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pembahasan perda telah berlangsung sejak periode DPRK 2019 dan kemudian ditetapkan pada 2025 setelah melalui proses pembahasan serta konsultasi dengan masyarakat dan kalangan akademisi.

“Perda miras ini kita buat karena ada keprihatinan terkait masalah penjualan miras yang tidak terkontrol. Perda ini mungkin masih ada kekurangan, tetapi sebetulnya sudah lama kita diskusikan,” ujar Rizal.

Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut harus diikuti dengan pemahaman dan keterlibatan aktif masyarakat. Warga diharapkan mengetahui ketentuan yang berlaku sehingga dapat ikut mengawasi penjualan minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.

Rizal menekankan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama pada siang hari. Penjual wajib mengikuti ketentuan waktu operasional serta persyaratan lokasi yang telah ditetapkan dalam perda.

Selain jam penjualan, lokasi usaha juga harus memperhatikan jarak dari fasilitas umum, seperti tempat ibadah dan sekolah. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Penjualan ini sebetulnya kalau siang hari itu tidak boleh. Harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Begitu juga lokasi penjualan, tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, serta sekolah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti konsumsi minuman beralkohol oleh anak-anak yang belum cukup umur. Menurutnya, pengawasan terhadap penjualan dan konsumsi miras perlu dilakukan secara bersama-sama agar tidak merusak masa depan generasi muda.

Rizal turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, seperti jalanan dan ruang terbuka yang dilarang dalam ketentuan perda.

Ia menilai, konsumsi miras yang tidak terkendali berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, bahkan berdampak terhadap kehidupan keluarga.

“Orang bilang, miras itu nikmat membawa sengsara. Ketika kita mengonsumsinya, mungkin kita merasa gembira, tetapi ketika membawa petaka bagi diri sendiri maupun orang lain, dampaknya akan dirasakan banyak pihak,” ungkapnya.

Karena itu, Rizal mengajak masyarakat untuk memahami dan menaati Perda Nomor 6 Tahun 2025. Ia juga menegaskan pentingnya peran aparat terkait dalam mengawasi dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Mimika dapat berjalan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *