Sorong, Sidiknews.id – Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Marvin Daniello Nauw bersama tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dini hari, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, S.H., dengan melibatkan tim Resmob Mangewang, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan di bawah arahan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos., terlebih dahulu melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi untuk menentukan langkah penindakan.
Sekitar pukul 00.08 WIT, petugas mengepung lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan dilaporkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian. Sekitar pukul 21.00 WIT, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan stang kemudi, kemudian menyambungkan kabel starter agar mesin menyala sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Adapun tiga sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam, satu unit Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit Honda Beat berwarna hitam.
Dalam laporan pengungkapan tersebut, terduga pelaku juga disebut memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor. Namun, informasi tersebut tetap perlu ditangani berdasarkan catatan perkara dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan ketiga sepeda motor yang disita dengan laporan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







