AdministrasiPembangunanPemerintahan Daerah

PUPR Ungkap Alasan Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Terbengkalai 5 Tahun

51
×

PUPR Ungkap Alasan Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Terbengkalai 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, menjelaskan pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang terhenti selama lima tahun akibat persoalan gugatan lahan dan masih menunggu proses sertifikasi lahan sebelum pembangunan dilanjutkan. (Foto: ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, memberikan penjelasan terkait pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang disebut terbengkalai selama kurang lebih lima tahun.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026), Yoga menjelaskan pembangunan gedung tersebut pada awalnya dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Namun, pekerjaan kemudian terhenti akibat adanya gugatan dari masyarakat terkait kepemilikan tanah di lokasi pembangunan.

“Kalau untuk Kantor Distrik Kuala Kencana, itu awalnya dibangun dari Bagian Tata Pemerintahan, terus terhenti karena ada gugatan dari masyarakat tentang tanah di lokasi tersebut,” ujar Yoga.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2026 kembali menganggarkan pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana melalui Dinas PUPR untuk melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya terhenti.

Namun, pembangunan belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu proses sertifikasi lahan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.

“Tahun 2026 kemudian dianggarkan di Dinas PUPR untuk melanjutkan pembangunan, namun prosesnya masih menunggu proses sertifikasi lahan tersebut oleh pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Yoga menyebut, proses lelang pekerjaan yang sebelumnya sudah dilimpahkan kepada UKPBJ juga ditarik kembali. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian agar pembangunan tidak kembali menghadapi persoalan hukum terkait status lahan.

“Sehingga proses lelang yang tadinya sudah dilimpahkan ke pihak UKPBJ ditarik kembali. Hal ini karena kami mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Ia berharap proses sertifikasi lahan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana dapat kembali dilanjutkan.

“Semoga proses sertifikat bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *