Aksi KKBKabar PolisiMiliter

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak

44
×

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Kasus Pembakaran Kamp PT Unggul (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Puncak, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.

PW ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.

Menurut Yusuf, sebelum PW ditangkap, penyidik telah mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul,” jelas Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

PW kemudian masuk dalam daftar pencarian orang melalui surat DPO Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.

Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, insiden itu mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan dan terbakarnya sejumlah fasilitas serta peralatan milik PT Unggul.

Adapun aset yang terdampak meliputi dua unit excavator, satu wheel loader, satu track loader, satu Bomag, satu traktor, tiga dump truck, satu mobil single cabin, satu mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.

Yusuf mengatakan PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.

“Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti guna mendalami perannya dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak,” ungkap Yusuf.

Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan hukum.

Ia mengatakan seluruh langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, dilaksanakan secara transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kepolisian di wilayah dalam mendukung penanganan perkara.

Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat diperlukan agar setiap perkembangan dapat ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak.

Kepolisian menyatakan akan mengedepankan penegakan hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *