Kabar KonstitusiPendidikanPertanahan dan Bangunan

Sengketa Tanah SD Inauga Bergulir Lagi, Penggugat Minta Gedung Sekolah Dibongkar

51
×

Sengketa Tanah SD Inauga Bergulir Lagi, Penggugat Minta Gedung Sekolah Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika bersama pihak penggugat dan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah SD Inauga, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya SD Inauga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Timika. Dalam pemeriksaan setempat (PS), Jumat (25/9/2026), pihak penggugat meminta bangunan sekolah yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat Meki Jitmau, Agli Harto Elkel, saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.

Pemeriksaan setempat dilakukan dengan meninjau batas-batas tanah, kondisi fisik lahan serta bangunan SD Inauga. Sedikitnya enam titik diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anang Riyan Ramadianto, didampingi Hakim Anggota Diky Dwi Setadi dan Fransiskus Xaverius Rio Panangian Gultom. Sementara Desi Natalia Ina D.D bertindak sebagai panitera pengganti.

Kuasa hukum penggugat menyebut pihaknya mendalilkan memiliki hak atas tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Meki Jitmau.

Menurut Agli, sebagian tanah tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan, sedangkan bagian lainnya menjadi lokasi berdirinya SD Inauga.

“Kami minta untuk dibongkar dan kami kuasai sisanya,” kata Agli saat menjelaskan posisi hukum pihak penggugat.

Ia juga menyampaikan adanya sertifikat pengganti yang diterbitkan setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam gugatan.

Namun, dalil pihak penggugat tersebut dibantah kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mimika selaku Tergugat II, Marvey Dangeubun dan Welly Rondonuwu Goha.

Pemkab Mimika menilai sengketa tersebut bukan perkara baru. Marvey mengatakan, Meki Jitmau sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap objek yang sama pada 2012 dan kembali menggugat pada 2020.

Menurutnya, dalam perkara sebelumnya Pengadilan Negeri Timika sempat mengabulkan sebagian gugatan. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi.

Marvey menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Ini yang menjadi bukti utama kami, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya.

Atas dasar putusan tersebut, Pemkab Mimika mempersoalkan gugatan terbaru dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan prinsip ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya melarang perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap untuk diperiksa kembali apabila memenuhi unsur yang sama.

“Objeknya sama, mereka sudah pernah menggugat. Para pihaknya juga hampir sama, hanya ada penambahan beberapa pihak,” kata Marvey.

Selain permintaan pembongkaran bangunan sekolah, Pemkab Mimika juga mempersoalkan permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag yang diajukan pihak penggugat.

Marvey mengatakan permohonan tersebut harus diperiksa secara cermat karena objek yang disengketakan menurut Pemkab merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Penggugat meletakkan sita jaminan untuk tanah yang menurut kami merupakan aset negara. Itu bertentangan dengan aturan dan tidak benar,” tegasnya.

Pemkab juga menegaskan bahwa status dan kepemilikan objek tanah harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses persidangan.

Marvey mengatakan pihaknya tetap mempertahankan aset SD Inauga karena bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Menurut dia, apabila permintaan pembongkaran dikabulkan, hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap kegiatan belajar-mengajar para siswa.

“Pemerintah daerah tetap mempertahankan asetnya. Tidak mungkin pemerintah daerah membiarkan anak-anak sekolah belajar di luar gedung sekolah,” ujarnya.

Pemkab juga mempersoalkan tuntutan ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan sebagai jalan. Menurut Marvey, nilai ganti rugi yang diminta harus dibuktikan dasar perhitungannya dalam persidangan.

“Semua kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan karena ini sudah masuk pokok perkara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mimika telah menyiapkan langkah hukum melalui rekonvensi apabila proses perkara berlanjut.

Di sisi lain, pihak penggugat tetap mempertahankan dalil bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan hak Meki Jitmau berdasarkan sertifikat yang mereka ajukan sebagai alat bukti.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa, termasuk batas-batas tanah dan keberadaan bangunan SD Inauga.

Selanjutnya, status hak atas tanah, riwayat peralihan, kedudukan aset Pemerintah Kabupaten Mimika, permohonan sita jaminan, hingga permintaan pembongkaran bangunan akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.

Putusan akhir mengenai pokok sengketa tersebut masih menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *