TIMIKA, Sidiknews.id – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mimika akan melanjutkan proses profiling terhadap ribuan pegawai sebagai bagian dari evaluasi dan pemetaan aparatur di lingkungan Pemkab Mimika.
Hal tersebut disampaikan Johannes Rettob saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/8/2026).
Rettob mengatakan, kuota profiling yang disiapkan mencapai sekitar 2.700 pegawai. Jumlah tersebut akan mencakup pegawai yang sebelumnya belum mengikuti proses serupa.
“Kita dalam 2.700-an untuk semua pegawai. Ini harus dilakukan,” kata Rettob.
Menurutnya, pegawai yang belum pernah mengikuti profiling akan diakomodasi melalui kuota yang tersedia. Sebelumnya, sekitar 1.000 pegawai telah mengikuti proses tersebut.
Ia menjelaskan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 5.000 orang, dengan jumlah terbesar berasal dari tenaga kesehatan dan guru.
Namun, khusus tenaga kesehatan dan guru, proses profiling kemungkinan memiliki mekanisme tersendiri karena keduanya merupakan jabatan fungsional.
“Guru dan kesehatan belum. Mereka punya sistem profiling yang mungkin terpisah. Saya juga tidak tahu karena mereka ini fungsional,” jelasnya.
Meski demikian, guru dan tenaga kesehatan yang telah menduduki jabatan tertentu tetap dapat masuk dalam proses profiling yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Bupati Minta Pegawai Tidak Perlu Stres
Terkait persiapan mengikuti profiling, Rettob meminta pegawai tidak perlu merasa terbebani maupun stres.
Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari pemetaan dan evaluasi pegawai sehingga harus dihadapi secara positif.
“Gampang. Jangan sampai semua sudah mulai stres gara-gara profiling. Mereka semua harus menerima dan bergembira,” ujarnya.
Pemkab Masih Sanggup Bayar P3K
Dalam kesempatan tersebut, Rettob juga menyinggung kemampuan Pemkab Mimika dalam memenuhi pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia menyebut kebutuhan pembayaran saat ini berada di kisaran Rp4,2 juta hingga Rp4,233 juta, dan pemerintah daerah masih berupaya memenuhi kewajiban tersebut.
“Sejauh ini, kita masih bisa sanggup untuk kejar. Sementara ini masih bisa,” katanya.
Rettob mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam pembiayaan P3K.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang mengalami persoalan pembayaran P3K hingga melakukan aksi protes karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa mereka akan kirimkan dana untuk membantu membayar,” ujarnya.
P3K Tetap Dievaluasi Setiap Tahun
Lebih lanjut, Bupati menegaskan status P3K bukan berarti pegawai bebas dari evaluasi. Pemkab Mimika tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja P3K setiap tahun.
Menurut Rettob, sebagian P3K sebelumnya merupakan tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi P3K. Karena itu, ia meminta agar perubahan status tersebut tidak membuat pegawai menurunkan disiplin dan kinerjanya.
“P3K itu mereka kerja baik, melakukan tugas dengan baik. Ini kan banyak P3K sebelumnya adalah pegawai honorer. Sesudah diangkat jadi P3K, banyak yang sudah mulai malas-malasan melakukan tugas sebelumnya,” ungkapnya.
Rettob menjelaskan, P3K memiliki surat keputusan (SK) dengan masa perjanjian kerja yang dapat diperpanjang. Karena itu, evaluasi kinerja tetap dilakukan untuk memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Jadi mereka tetap melakukan evaluasi setiap tahun. Kalau memang ternyata ada aturan-aturan dari pegawai yang mereka langgar, nanti masalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara hak, P3K memiliki posisi sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian dan masa perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.







