PembangunanPerhubunganTransportasi

Ganti Rugi Belum Beres! 1 Km Jalan Yan Magal ke Bandara Baru Belum Diaspal, Tunggu Penyelesaian Lahan

26
×

Ganti Rugi Belum Beres! 1 Km Jalan Yan Magal ke Bandara Baru Belum Diaspal, Tunggu Penyelesaian Lahan

Sebarkan artikel ini
Jalan Yan Magal yang menjadi akses tembus menuju Bandara Baru Timika. Sekitar 1 kilometer ruas jalan belum diaspal karena proses ganti rugi dan penyelesaian status lahan masih berlangsung. Dinas PUPR Mimika menyatakan peningkatan jalan akan dilakukan setelah persoalan lahan dinyatakan clear. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika masih menunggu penyelesaian status lahan untuk melanjutkan pembangunan dan peningkatan Jalan Yan Magal yang menjadi akses tembus menuju Bandara Baru Timika.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan akses jalan tersebut sebelumnya telah dibuka sehingga dapat digunakan dan diakses masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kelurahan yang telah memberikan ruang untuk pembukaan akses jalan tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah kelurahan karena waktu itu sudah mempersilakan untuk membuka dan bisa diakses,” ujar Yoga saat diwawancarai awak media usai kegiatan di Hotel 66 Cenderawasih, Jalan SP2, Mimika, Selasa (1/9/2026).

Namun, untuk tahapan pembangunan maupun peningkatan jalan, pihaknya masih menunggu penyelesaian persoalan ganti rugi lahan.

Menurut Yoga, mekanisme penyelesaian lahan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pertanahan. Setelah persoalan tersebut selesai, barulah PUPR dapat melanjutkan pekerjaan peningkatan jalan.

“Untuk tahapan pembangunan atau peningkatannya masih menunggu tentang ganti rugi. Ini mekanismenya di Dinas Pertanahan. Ketika itu sudah selesai, baru kita bisa lakukan kegiatan peningkatannya,” jelasnya.

Yoga menegaskan, persoalan status tanah menjadi perhatian serius sebelum pemerintah melaksanakan pembangunan. Hal tersebut juga telah menjadi pengingat dari aparat penegak hukum (APH) agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan pembangunan di atas lahan yang statusnya belum jelas.

“Teman-teman dari aparat penegak hukum juga mengingatkan kita untuk hati-hati dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di tanah yang belum clear atau di lokasi yang belum clear,” katanya.

Sekitar 1 Kilometer Belum Diaspal

Terkait progres Jalan Yan Magal, Yoga menyebut masih terdapat sekitar 1 kilometer jalan yang belum dilakukan pengaspalan.

“Kurang lebih 1 kilometer sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagian jalan yang sudah diaspal merupakan area yang status tanahnya tidak bermasalah. Sementara bagian yang belum diaspal berada pada lahan yang proses penyelesaian ganti ruginya masih berlangsung.

“Yang sudah diaspal itu yang tanahnya tidak bermasalah. Yang belum diaspal itu yang tanahnya belum diselesaikan ganti rugi,” jelas Yoga.

Menurutnya, proses penyelesaian lahan kembali harus dilakukan karena terdapat permintaan khusus dari masyarakat pemilik lahan terkait nilai ganti rugi.

Ia mengatakan, hasil penilaian atau appraisal sebelumnya belum diterima sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali.

“Terjadi permintaan khusus dari masyarakat. Dalam hal penilaian appraisal sebelumnya tidak diterima, jadi dilakukan perhitungan ulang lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *