Kabar KonstitusiKetenagakerjaanPemerintahan Daerah

Pansus DPRK Mimika Rekomendasikan Pembayaran Rp2,4 Triliun untuk 1.440 Pekerja PTFI

9
×

Pansus DPRK Mimika Rekomendasikan Pembayaran Rp2,4 Triliun untuk 1.440 Pekerja PTFI

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRK Mimika merekomendasikan pembayaran hak normatif bagi 1.440 pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan estimasi mencapai Rp2,4 triliun. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Mimika yang menangani persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan kontraktor merekomendasikan penyelesaian hak normatif bagi pekerja terdampak dengan estimasi pembayaran mencapai Rp2,419 triliun.

Rekomendasi akhir tersebut dibacakan Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly, dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (22/9/2026).

Dalam laporan akhirnya, Pansus menyebut hasil verifikasi dan konsolidasi data menetapkan sebanyak 2.679 pekerja terdampak, terdiri atas pekerja langsung dan tidak langsung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 pekerja langsung disebut belum memperoleh hak-hak normatif.

Pansus kemudian menawarkan dua opsi penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

Untuk Opsi A, apabila hubungan kerja para pekerja berlanjut, pemenuhan hak terhadap 1.440 pekerja langsung dihitung berdasarkan durasi 120 bulan, dengan estimasi rata-rata upah sebesar Rp14 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total estimasi pembayaran upah dan tunjangan tertunggak mencapai Rp2.419.200.000.000 atau sekitar Rp2,419 triliun.

Dalam rekomendasi tersebut, Pansus menyatakan 1.440 pekerja langsung yang belum menerima hak dan manfaat pensiun wajib dibayarkan sesuai skala upah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

Sedangkan Opsi B berlaku apabila hubungan kerja dinyatakan putus atau berakhir.

Dalam skema tersebut, nilai penyelesaian merupakan total Opsi A ditambah pembayaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus Beri Batas Waktu 30 Hari

Pansus juga merekomendasikan agar pemenuhan pembayaran upah tersebut dilakukan paling lambat 1 x 30 hari sejak keputusan DPRK Kabupaten Mimika ditetapkan.

Dalam dokumen rekomendasi, Pansus menyatakan aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 telah diverifikasi berdasarkan dokumen ketenagakerjaan yang dikaji.

Pansus berpendapat aksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap pekerja mengundurkan diri maupun melakukan PHK secara sepihak.

Laporan Pansus juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara manajemen PTFI dan pekerja.

Menurut dokumen tersebut, PTFI mengategorikan pekerja yang melakukan mogok sebagai mangkir berturut-turut dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

Sementara pihak pekerja menyatakan aksi mogok tersebut sah karena prosedur administrasi dan pemberitahuan telah dilakukan.

Bupati Mimika Diminta Bentuk Tim Terpadu

Selain rekomendasi pembayaran hak pekerja, Pansus meminta Bupati Mimika membentuk Tim Terpadu atau Task Force Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum.

Tim tersebut diharapkan memastikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk pembayaran tunggakan upah dan pemulihan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi juga diarahkan kepada Menteri HAM RI, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Menteri Ketenagakerjaan RI hingga Kapolri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Sengketa Berawal dari Furlough

Dalam laporan akhir, Pansus menyebut persoalan tersebut berawal dari penerapan program furlough atau merumahkan pekerja pada 2017, di tengah perubahan status operasi tambang PTFI dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan serikat pekerja dan diikuti aksi mogok kerja pada 1 Mei 2017.

Perbedaan penafsiran mengenai status aksi mogok dan hubungan kerja para pekerja kemudian berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Pansus menyebut laporan akhir disusun melalui sejumlah tahapan, di antaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja dan manajemen PTFI, rapat bersama OPD terkait, kunjungan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Kementerian HAM serta konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.

Pansus tersebut diketuai Derek Tenouye, dengan Abrian Katagame sebagai Wakil Ketua dan Yan Pieterson Laly sebagai Sekretaris.

Laporan akhir dan rekomendasi Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Mimika pada Selasa, 22 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *