Kependudukan dan Catatan SipilKesejahteraanPemerintahan Daerah

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh Seluas 195,50 Hektare, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Dua Lokasi

3
×

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh Seluas 195,50 Hektare, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Mimika. DPKPP Mimika mencatat terdapat 11 kawasan kumuh dengan total luas mencapai 195,50 hektare, namun pemerintah kabupaten saat ini hanya dapat melakukan intervensi pada dua lokasi. (Foto: Ilustrasi/ sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Kabupaten Mimika masih memiliki 11 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di tiga distrik dengan total luasan mencapai 195,50 hektare.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan tidak seluruh kawasan kumuh tersebut dapat diintervensi langsung oleh pemerintah kabupaten.

Hal itu disampaikan Abriyanti saat diwawancarai awak media di Hotel Horizon Ultima, Timika, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pembagian kewenangan intervensi kawasan kumuh didasarkan pada luasan kawasan yang telah ditetapkan melalui pemerintah daerah.

Dari 11 lokasi tersebut, terdapat tiga kawasan yang masuk dalam kewenangan intervensi Pemerintah Kabupaten Mimika karena luasannya berada di bawah 10 hektare.

Ketiga kawasan tersebut yakni Pomako seluas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare dan Nawaripi 6,06 hektare.

“Kalau kita lihat dari data yang ada, kabupaten itu cuma tiga yang bisa diintervensi, yaitu kawasan Pomako dengan luas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare dan Nawaripi 6,06 hektare,” ujar Abriyanti.

Namun, dari tiga lokasi tersebut, DPKPP saat ini hanya dapat melakukan intervensi di Sempan dan Nawaripi.

Sementara kawasan Pomako belum dapat ditangani karena berkaitan dengan status tanah.

“Dari tiga lokasi ini yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi, Sempan dengan Nawaripi. Karena di Pomako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi,” jelasnya.

Bangun Enam Rumah di Sempan

Sebagai bentuk intervensi terhadap kawasan kumuh, DPKPP Mimika pada tahun ini melaksanakan pembangunan enam unit rumah di kawasan Sempan.

Pembangunan tersebut saat ini masih dalam proses.

Abriyanti menjelaskan, pembangunan enam unit rumah itu berada di RT 7 dan RT 8, yang memang masuk dalam kawasan kumuh yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Memang kalau di Sempan itu RT 7 dan RT 8 yang masuk ke kawasan ini. Di situ yang kita bangun,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Sempan, melainkan hanya pada bagian yang masuk dalam kawasan kumuh berdasarkan penetapan dan kajian yang ada.

Penetapan Kawasan Kumuh Berdasarkan Kajian

Abriyanti menjelaskan, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh tidak dilakukan hanya berdasarkan kondisi rumah masyarakat.

Terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi dan dikaji sebelum sebuah kawasan ditetapkan sebagai kawasan kumuh oleh pemerintah daerah.

Salah satunya melalui kajian RP2-KPKP atau dokumen perencanaan peningkatan kualitas kawasan permukiman.

“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, bukan hanya itu. Ada kajian dari RP2-KPKP. Berdasarkan kajian itu yang menjadi acuan,” ungkapnya.

Menurut Abriyanti, kawasan kumuh merupakan persoalan yang mencakup keseluruhan lingkungan permukiman.

Indikatornya tidak hanya rumah yang dianggap tidak layak, tetapi juga kondisi jalan, drainase dan berbagai aspek lingkungan lainnya.

“Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya. Jadi semuanya terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian drainasenya,” jelasnya.

Dorong Intervensi Lintas Instansi

Untuk tahun ini, DPKPP baru dapat melakukan intervensi terhadap aspek rumah. Ke depan, pihaknya berharap penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara terpadu bersama perangkat daerah maupun pemerintah tingkat provinsi dan pusat.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi.

Misalnya, pembangunan jalan dapat ditangani oleh instansi yang membidangi pekerjaan umum, sementara persoalan drainase juga dapat dikerjakan melalui program terkait.

“Mudah-mudahan di tahun-tahun selanjutnya kita bisa satu lingkungan itu bekerja sama dengan teman-teman dari instansi lain. Mungkin dari PUPR mereka buat jalannya, kemudian drainase juga kami sebenarnya bisa,” katanya.

Sementara untuk kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat, DPKPP menyebut hingga saat ini belum ada intervensi besar yang dilakukan di lokasi tersebut.

Meski demikian, terdapat bantuan MCK melalui Balai Perumahan di Jayapura untuk kawasan Hangaji dan Pasar Sentral.

Cegah Kawasan Kumuh Semakin Meluas

Abriyanti menegaskan, intervensi terhadap kawasan kumuh memiliki dua tujuan utama.

Pertama, mencegah kawasan tersebut berkembang menjadi kawasan kumuh yang lebih parah. Kedua, memperbaiki kondisi kawasan yang sudah masuk dalam kategori kumuh.

“Tujuannya pasti ada dua. Yang pertama kita mencegah supaya dia jangan berkembang lagi menjadi kawasan kumuh yang lebih parah. Yang kedua, memperbaiki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *