BeritaKeuanganOtsus dan Masyarakat Adat

Penyerapan Dana Otsus Mimika Terkendala Administrasi, Tahap II dan III Ditargetkan Cair Desember

40
×

Penyerapan Dana Otsus Mimika Terkendala Administrasi, Tahap II dan III Ditargetkan Cair Desember

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menyampaikan bahwa penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) masih terkendala penginputan data dalam sistem dan penetapan APBD Perubahan 2026, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menghadapi kendala administrasi, terutama penginputan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus dan penetapan APBD Perubahan 2026.

Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan penyaluran Dana Otsus tahap II dan III dapat direalisasikan sekaligus pada Desember 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan persyaratan penyaluran tahap II untuk alokasi Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebenarnya telah terpenuhi.

Namun, proses pencairan masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2026 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Persyaratan salur tahap II sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, kami masih menunggu penetapan APBD Perubahan agar bisa diinput dalam sistem,” kata Septinus Timang di Timika, Kamis (15/10/2026).

Selain menunggu penetapan APBD Perubahan, Bappeda Mimika juga masih menyelesaikan penginputan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 senilai lebih dari Rp30 miliar ke dalam SIKD Otsus.

Septinus menjelaskan, total Dana Otsus yang dikelola Kabupaten Mimika mencapai sekitar Rp196 miliar, ditambah SiLPA tahun sebelumnya yang nilainya lebih dari Rp30 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran tahap I tercatat sekitar 50 persen, sedangkan capaian penyerapan secara keseluruhan masih berada di kisaran 45 persen.

Menurut Septinus, keterlambatan penyerapan Dana Otsus bukan hanya terjadi di Mimika, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Papua. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian nomenklatur program dari pemerintah pusat serta restrukturisasi birokrasi di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Walaupun dana Otsus sudah masuk ke kas daerah sejak Januari, penyesuaian dengan sistem pusat membuat daerah sering terlambat,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Bappeda Mimika menargetkan penginputan anggaran perubahan dapat diselesaikan selama Oktober 2026. Dengan demikian, penyaluran Dana Otsus tahap II dan III diharapkan dapat direalisasikan pada akhir tahun sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Septinus berharap seluruh kendala administrasi dan sistem dapat segera diselesaikan agar penyaluran Dana Otsus berjalan lebih cepat.

Ia menegaskan, percepatan penyaluran anggaran penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika, sehingga manfaat Dana Otsus dapat segera dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *