Timika, Sidiknews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asmat terus mengembangkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program Teras Asmat. Inovasi ini dilakukan dengan memperkuat kolaborasi lintas instansi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat, Marselinus Belekubun, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Sharing Session Praktik Baik Inovasi Layanan Publik serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Mimika, Selasa (27/10/2026).
Marselinus menjelaskan, Teras Asmat dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah instansi, antara lain Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Merauke.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi penting karena kondisi geografis Kabupaten Asmat yang terdiri atas 224 kampung dan 25 distrik. Sebagian wilayah hanya dapat dijangkau melalui jalur laut dengan tantangan cuaca dan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
“Dinas Dukcapil tidak bisa pasif dalam pelayanan dokumen kependudukan. Kita harus berinovasi dan mendatangi masyarakat agar mereka bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Salah satu bentuk inovasi yang telah dijalankan adalah pelayanan dokumen kependudukan bagi ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama dengan 21 puskesmas di Kabupaten Asmat, pelayanan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu Identitas Anak (KIA).
Marselinus mengatakan, dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi faktor penting agar pelayanan tersebut dapat berjalan. Pemanfaatan jaringan telekomunikasi juga membantu mempercepat proses pengiriman dan pengolahan data, meskipun kendala sinyal masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
Selain melalui fasilitas kesehatan, Dukcapil Asmat juga melaksanakan pelayanan jemput bola ke kampung dan distrik. Petugas melakukan perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil turut menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah.
Bantu Warga Tanpa Harus ke Merauke
Marselinus juga menjelaskan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Merauke untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan, termasuk dalam proses pengesahan anak sesuai ketentuan hukum.
Karena Kabupaten Asmat belum memiliki pengadilan negeri sendiri, pemerintah daerah memfasilitasi kedatangan tim Pengadilan Negeri Merauke sebanyak dua kali dalam setahun untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan.
Biaya pelaksanaan kegiatan tersebut dianggarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pembiayaan perkara bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan program. Dengan demikian, warga dapat memperoleh pelayanan hukum di daerahnya tanpa harus menempuh perjalanan ke Merauke.
“Pemerintah yang memfasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke Merauke dan tidak harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pelayanan yang kami bantu,” jelasnya.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga dilakukan di rumah sakit, terutama bagi pasien yang membutuhkan dokumen identitas untuk proses rujukan atau pelayanan kesehatan. Petugas dapat melakukan perekaman data bagi pasien yang belum memiliki dokumen kependudukan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Dukcapil Asmat juga mendukung penerbitan Kartu Identitas Anak bagi peserta didik agar mereka memiliki identitas kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data Kependudukan Dukung Akses Bantuan Sosial
Dalam pemaparannya, Marselinus turut menyoroti persoalan administrasi keluarga yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial. Ia menyebut, terdapat kasus keluarga dengan lebih dari satu istri yang membutuhkan penataan data kependudukan agar status masing-masing anggota keluarga tercatat sesuai ketentuan.
Menurutnya, penataan kartu keluarga dan data anak perlu dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan ketika masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa tugas Dukcapil bukan hanya menerbitkan dokumen, melainkan memastikan setiap warga memperoleh pencatatan administrasi kependudukan sejak lahir hingga meninggal dunia.
Marselinus berharap praktik baik yang telah dikembangkan di Asmat dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain di Papua, termasuk Kabupaten Mimika, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dan inovasi.
“Pada prinsipnya, masyarakat harus dilayani. Kita mengurus masyarakat dari kelahiran sampai dengan kematian, dan mereka harus mendapatkan dokumen kependudukan,” tutupnya.







