Pertanahan dan BangunanTata Kelola FasumTata Ruang

Jelang Konferensi Nasional, Rettob Tegaskan Penertiban Lapak Liar di Timika

35
×

Jelang Konferensi Nasional, Rettob Tegaskan Penertiban Lapak Liar di Timika

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan penertiban lapak liar di sejumlah ruas jalan Kota Timika sebagai bagian dari penataan kota menjelang konferensi nasional. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Pemerintah Kabupaten Mimika akan menertibkan lapak dan bangunan yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan Kota Timika. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, sekaligus menyambut konferensi berskala nasional pada November 2026.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan penertiban tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi dilakukan secara bertahap di berbagai kawasan.

Sebelumnya, penertiban telah dilakukan di Jalan Budi Utomo dan kawasan Komplek Pemerintahan Kabupaten Mimika. Jalan Cenderawasih juga menjadi perhatian karena berdasarkan ketentuan daerah, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk pendirian lapak.

“Semua, semua. Penertiban semua. Jadi rencana pemerintah itu bukan hanya di situ. Bulan lalu kita penertiban di Jalan Budi Utomo. Kemarin juga di kawasan Komplek Pemda. Jadi mereka tertibkan semua jalan,” tegas Rettob.

Hal itu disampaikan saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).

Menurut Rettob, pemerintah memiliki tanggung jawab mengatur pemanfaatan ruang publik agar tidak mengganggu ketertiban dan fungsi jalan.

Penataan kota juga menjadi perhatian menjelang kedatangan tamu dari berbagai daerah dalam konferensi nasional. Pemerintah ingin memastikan Timika tampil bersih, tertata, dan nyaman bagi para pengunjung.

“Ini kan pemerintah yang harus mengatur. Apalagi kita mau konferensi tingkat nasional seperti ini. Jangan sampai orang datang melihat kondisi yang tidak baik,” ujarnya.

Rettob berharap masyarakat memahami dan mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia mengingatkan agar warga tidak mendirikan lapak maupun bangunan di lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan daerah.

Penertiban diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran agenda nasional, tetapi juga menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *