Kabar KPKPenyitaan AsetTIPIKOR

KPK Sita Rumah Mewah Legislator Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

29
×

KPK Sita Rumah Mewah Legislator Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

Sebarkan artikel ini
KPK menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu (Foto: Redaksi / Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Rumah Vinna Ledy yang disita pada Senin (31/8/2026) tersebut berlokasi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu, pada Senin (31/8), Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, rumah mewah tersebut merupakan aset milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik menyita rumah itu karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi.

Budi mengatakan penyidik masih akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.

Dia menjelaskan, penyitaan aset tidak hanya bertujuan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul hingga proses perolehan aset tersebut.

“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” tutur Budi.

Seluruh hasil penyitaan tersebut, lanjut dia, akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk menguji keterkaitannya dengan rangkaian perbuatan pidana.

“Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” jelasnya.

Budi menegaskan KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *