Bencara AlamNasionalTransportasi

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan Delapan Bandara hingga Tengah Malam, 170 Ribu Penumpang Terdampak

77
×

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan Delapan Bandara hingga Tengah Malam, 170 Ribu Penumpang Terdampak

Sebarkan artikel ini
Penutupan sementara delapan bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut berdampak pada 1.558 penerbangan dan sekitar 170 ribu penumpang. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TANGERANG, Sidiknews.id – Kementerian Perhubungan kembali memperpanjang penutupan sementara delapan bandar udara yang terdampak penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan hasil monitoring hingga pukul 17.00 WIB, penutupan diperpanjang hingga Senin (7/9/2026) pukul 24.00 WIB.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan arah angin dan hasil koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan.

“Kondisi debu yang tadi siang anginnya mengarah ke Barat, sekarang informasi dari BMKG anginnya mengarah ke Timur dengan kecepatan 5 knot pada level 15.000 feet. Melihat informasi tersebut dan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, maka kami memutuskan delapan bandara tersebut akan kami tutup sampai 24.00 WIB,” ujar Dudy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).

Delapan bandara yang terdampak yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap ruang udara dan operasional penerbangan.

Hak Penumpang Wajib Dipenuhi

Menhub Dudy menegaskan, hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk memberikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan yang tersedia.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah bandara alternatif bagi maskapai, di antaranya Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), serta bandara di Semarang dan Solo.

Bagi penumpang yang penerbangannya dialihkan ke bandara alternatif, pemerintah akan menyediakan transportasi lanjutan melalui jalur darat, baik bus maupun kereta api.

“Transportasi alternatif gratis. Bandara mana yang mau digunakan, InJourney akan menyediakan, dengan berkoordinasi bersama Angkasa Pura dan airlines. Penumpang akan diinfo oleh airlines jika airlines mau take off landing di bandara alternatif,” jelas Dudy.

1.558 Penerbangan Tertunda

Dampak penutupan delapan bandara tersebut cukup besar. Hingga Minggu (6/9/2026), tercatat 1.558 penerbangan mengalami penundaan, sementara sekitar 170.000 penumpang tertahan.

Khusus Bandara Soekarno-Hatta, tercatat sebanyak 963 penerbangan, terdiri dari 453 penerbangan kedatangan (arrival) dan 510 penerbangan keberangkatan (departure).

Data tersebut berdasarkan hasil monitoring pada Minggu, 6 September 2026 pukul 17.06 WIB.

Pemerintah memastikan perkembangan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dan kondisi ruang udara terus dipantau sebelum keputusan selanjutnya terkait operasional delapan bandara tersebut ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *