KementrianPemerintahan DaerahPertanian

Mimika Siapkan 7.000 Hektare Sawah, Warga Kelola Lahan Tanpa Ganti Rugi

24
×

Mimika Siapkan 7.000 Hektare Sawah, Warga Kelola Lahan Tanpa Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala DTPHP Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmono, menyampaikan rencana pembukaan dan pencetakan sawah seluas 7.000 hektare melalui Program Strategis Nasional. Lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Distrik Iwaka hingga Mimika Timur, dan akan dikelola oleh masyarakat tanpa ganti rugi lahan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id — Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan rencana pembukaan dan pencetakan sawah seluas 7.000 hektare melalui Program Strategis Nasional (PSN) terus dipersiapkan.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmono, mengatakan desain pembukaan lahan seluas 7.000 hektare tersebut telah rampung dan saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu pelaksanaan pekerjaan fisik.

“Kalau kegiatan pembukaan lahan sawah itu adalah proyek strategis nasional. Progresnya sudah selesai pembuatan desain, tinggal menunggu kegiatan fisiknya saja. Ada 7.000 hektare yang sudah didesain oleh Institut Teknologi 10 November Surabaya yang mendapatkan kontrak dari Kementerian Pertanian,” ujar Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, lokasi rencana pembukaan lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Distrik Iwaka hingga Mimika Timur.

Lahan yang akan dibuka merupakan lahan milik masyarakat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian. Karena itu, menurut Abdul Haris, masyarakat tidak dibebankan ganti rugi lahan.

“Tanah-tanah masyarakat yang mau bertani, kita bukakan lahan. Yang terpenting tidak ada ganti rugi lahan, karena lahan yang kita buka adalah lahan masyarakat yang meminta dibukakan lahan sawah,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah lahan dibuka, pengelolaan sawah tetap dilakukan oleh masyarakat sebagai petani.

Sebelum desain dilakukan, DTPHP telah menyusun CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) untuk menentukan calon penerima dan lokasi yang akan mendapatkan program pembukaan sawah.

Abdul Haris menjelaskan, program tersebut tidak hanya sebatas membuka dan mencetak sawah. Dukungan pemerintah pusat juga mencakup pembangunan irigasi, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, dolomit serta benih.

“Seperti yang disampaikan Direktur Perluasan Areal di Jakarta, kegiatan itu berupa pembukaan lahan, cetak sawah, irigasi, kemudian pemberian alat mesin pertanian, pupuk, dolomit, benih, bahkan hasilnya nanti akan ditampung oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dengan luas mencapai 7.000 hektare, program tersebut diharapkan dapat memperluas areal pertanian masyarakat sekaligus meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Mimika.

Abdul Haris menegaskan, 7.000 hektare tersebut merupakan lahan yang direncanakan untuk pengembangan sawah masyarakat melalui program strategis nasional pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *