AdministrasiKependudukan dan Catatan SipilPemerintahan Daerah

Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian dari Wilayah Mimika! Desak Pemkab Tempuh Langkah Hukum Soal Tapal Batas Kapiraya

11
×

Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian dari Wilayah Mimika! Desak Pemkab Tempuh Langkah Hukum Soal Tapal Batas Kapiraya

Sebarkan artikel ini
Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika menegaskan posisi Kapiraya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mimika dan merekomendasikan Pemkab Mimika menempuh langkah hukum terkait persoalan tapal batas. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif untuk mempertahankan posisi Kabupaten Mimika dalam persoalan tapal batas wilayah Kapiraya.

Laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika, Rampeani Rachman, dalam rapat di Kantor DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).

Dalam kesimpulannya, Pansus menyatakan hasil kajian yang dilakukan mencakup aspek yuridis, observasi fisik lapangan, data demografis, penelusuran sejarah kartografis serta koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pansus menyimpulkan bahwa Sektor Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mimika. Kesimpulan tersebut didasarkan antara lain pada UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Mimika serta sejumlah dokumen dan peta historis yang menjadi rujukan Pansus.

Pansus juga mempersoalkan penetapan garis batas yang tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Menurut Pansus, terdapat persoalan hukum dan prosedural dalam proses penetapan garis batas tersebut, termasuk penggunaan dokumen kesepakatan batas serta garis yang dinilai tidak sesuai dengan rujukan yang digunakan Pansus.

Selain itu, Pansus menyoroti penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) sebagai salah satu rujukan dalam penarikan batas. Dalam laporan yang dibacakan Rampeani, Pansus menyebut berdasarkan koordinasi teknis dengan BIG, garis tertentu pada peta RBI berstatus indikatif dan bukan dengan sendirinya menjadi dasar hukum penetapan batas daerah.

Pansus juga mengangkat aspek masyarakat adat. Menurut Pansus, wilayah Kapiraya memiliki keterkaitan dengan masyarakat hukum adat Suku Kamoro, yang antara lain ditelusuri melalui sejarah serta sejumlah toponimi lokal.

Dari sisi aset daerah, Pansus menyebut sejumlah fasilitas publik di wilayah yang dipersoalkan telah dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Fasilitas tersebut antara lain sekolah, puskesmas atau pustu, dermaga dan bandara.

Atas sejumlah temuan tersebut, Pansus kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika.

Pertama, Pansus meminta Pemkab Mimika dan DPRK mempertahankan posisi administrasi Kabupaten Mimika atas Sektor Kapiraya serta menyampaikan keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri terkait penetapan batas yang dipersoalkan.

Kedua, Pansus merekomendasikan penertiban administrasi kependudukan, inventarisasi dan audit hukum terhadap aset-aset daerah yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mimika, serta pengamanan administrasi kewilayahan Kapiraya.

Ketiga, Pansus mendorong dilakukannya rapat Penegasan Batas Daerah (PBD) secara kartometrik dengan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, BIG dan instansi teknis terkait.

Keempat, Pansus merekomendasikan Pemkab Mimika bersama DPRK mengajukan keberatan administrasi dan permohonan peninjauan kembali terhadap regulasi batas yang dipersoalkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Jika langkah administratif tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, Pansus juga membuka opsi agar Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh jalur hukum melalui pengajuan uji materiil terhadap peraturan yang menjadi objek sengketa.

Pansus menegaskan persoalan Kapiraya tidak hanya berkaitan dengan garis batas administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, aset daerah dan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Perjuangan mempertahankan Sektor Kapiraya bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta, melainkan menegakkan kedaulatan negara, melindungi hak ulayat masyarakat adat, dan mengamankan aset-aset daerah yang dibiayai oleh rakyat Kabupaten Mimika,” demikian pokok penutup rekomendasi Pansus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *