NasionalPertaminaTransportasi

Pertamina berikan Sanksi kepada 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua Berada di Mimika!

53
×

Pertamina berikan Sanksi kepada 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua Berada di Mimika!

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi kepada 19 SPBU di wilayah Papua-Maluku selama Januari–Agustus 2026. Dua SPBU yang mendapat pembinaan tersebut berada di Kabupaten Mimika. (Foto: Ilustrasi /Sidiknews.id)

PAPUA-MALUKU, Sidiknews.id – PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan terhadap operasional SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang ditetapkan.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pembinaan SPBU merupakan bagian dari proses pengawasan dan evaluasi Pertamina untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Dari 19 SPBU tersebut, Pertamina memberikan pembinaan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam periode waktu tertentu.

Adapun 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan tersebar di sejumlah wilayah, yakni 2 SPBU di Kota Jayapura, 4 SPBU di Kota Sorong, 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Merauke, 2 SPBU di Kabupaten Mimika, 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Nabire, 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan dan 5 SPBU di Kota Ambon.

Ispiani menegaskan, pemberian sanksi bukan hanya sebagai tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya mendorong pengelola SPBU melakukan perbaikan.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.

Pertamina Patra Niaga, lanjut Ispiani, juga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola SPBU setelah tindakan pembinaan diberikan.

Ia menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina sebagai perusahaan yang ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat.

“Kami selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” jelasnya.

Informasi dari masyarakat tersebut, kata Ispiani, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya Pertamina menjaga kualitas pelayanan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *