DaerahLingkungan HidupPemerintahan Daerah

Pusdal LH Papua: Sampah Mimika Capai 110 Ton per Hari, TPA Hampir Penuh dan Masih Open Dumping

31
×

Pusdal LH Papua: Sampah Mimika Capai 110 Ton per Hari, TPA Hampir Penuh dan Masih Open Dumping

Sebarkan artikel ini
Pencapaian sampah mimika 110 ton perharinya, TPA hampir penuh (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Abdul Muin, menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika.

Hal itu disampaikan Abdul Muin dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Mimika, Kamis (20/8/2026).

Abdul Muin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, produksi sampah di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 110 ton per hari. Sementara data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan produksi sampah sekitar 88 hingga 90 ton per hari.

“Informasi kemarin dengan Pak Rambi dan kawan-kawan dari TPPR, kalau kami ada sekitar 110 ton per hari sampah yang diproduksi oleh Kabupaten Mimika. Tapi ada data dari dinas, sampah kurang lebih 90 ton,” kata Abdul Muin.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

TPA Mimika Masih Gunakan Sistem Open Dumping

Abdul Muin mengungkapkan, pihaknya telah mengunjungi TPA di Mimika dan menemukan sistem pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode open dumping.

Ia menegaskan, sistem tersebut tidak diperbolehkan karena pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara terkontrol dan TPA hanya menerima residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.

“Open dumping itu yang dilarang. Sebenarnya berdasarkan undang-undang atau peraturan itu tidak boleh dilakukan dan akan ada sanksi terhadap itu,” tegasnya.

Menurutnya, pola pengelolaan sampah tidak boleh hanya sebatas angkut dan buang. Sampah harus terlebih dahulu dipilah dan diolah dari sumbernya.

TPA Sudah Penuh, Sel Baru Disiapkan

Abdul Muin juga menyebut kondisi TPA Mimika saat ini sudah penuh dan tidak memungkinkan untuk terus menimbun sampah dengan pola lama.

Karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan perluasan kawasan TPA dan pembangunan sel baru yang diharapkan dapat mulai digunakan tahun ini.

“TPA-nya sudah penuh dan sudah sangat tidak memungkinkan untuk menimbun kembali. Sehingga ada perluasan, pembukaan area baru, sel baru, tetapi sedang dalam pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, area TPA yang masih menggunakan sistem dumping perlu segera ditutup dan ditangani dengan metode yang lebih sesuai.

Namun, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh DLH seorang diri.

DLH Diminta Perkuat Kolaborasi

Abdul Muin menegaskan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas PUPR, pemerintah daerah, masyarakat hingga pelaku usaha.

“Dinas LH tidak bisa bekerja sendiri. Mengenai sarana-prasarana harus didukung oleh PUPR. Kemudian dalam pelaksanaannya juga nanti bersama-sama dengan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman Kabupaten Banyumas yang dinilai berhasil mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui pengelolaan dari sumber.

Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi salah satu contoh bagi Mimika. Sampah yang masuk ke TPA nantinya hanya berupa residu dengan jumlah yang jauh lebih sedikit.

Hotel dan Restoran Diminta Kelola Sampah dari Sumber

Abdul Muin secara khusus meminta pelaku usaha hotel, restoran dan kafe atau sektor HORECA ikut bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan.

Ia menilai pengelolaan harus dimulai dari sumber sehingga sampah yang dibawa keluar dari tempat usaha sebagian besar sudah dipilah dan diolah.

“Badan usahanya harus bisa sanggup mengelola sampah mulai dari sumbernya, sehingga yang dikeluarkan dari hotel atau kafe atau restoran itu adalah sisa-sisa residu,” jelasnya.

Ia menyebut sampah organik seperti sisa makanan juga masih dapat dimanfaatkan apabila fasilitas TPS 3R atau TPST telah tersedia.

Dengan pengelolaan tersebut, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.

Sampah Bisa Diolah Menjadi Bahan Bakar Alternatif

Lebih lanjut, Abdul Muin menjelaskan bahwa sampah yang telah dipilah juga dapat memiliki nilai ekonomi.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali. Material yang tidak dapat didaur ulang dapat diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau bahan bakar alternatif.

Menurutnya, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara untuk industri seperti pabrik semen maupun fasilitas yang memiliki boiler berkapasitas besar.

“Bahan RDF itu yang akan dimanfaatkan dan dijual kepada pabrik semen atau PLTU untuk bahan bakar pengganti batu bara,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif di Papua masih menghadapi tantangan, terutama terkait ketersediaan volume sampah yang memadai.

Abdul Muin berharap Mimika mulai membangun sistem pengelolaan sampah secara bertahap, terintegrasi dan melibatkan seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *