DaerahKabar PolisiKriminal

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Manokwari

46
×

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Tim Unit URC Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Manokwari, Sidiknews.id – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (40) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu dalam transaksi jual beli di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari pada Kamis (15/10/2026), setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban melakukan transaksi jual beli. Dalam transaksi itu, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan.

Namun, setelah memeriksa rekeningnya, korban mendapati uang yang dijanjikan tidak masuk. Menyadari adanya dugaan penipuan, korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polri untuk meminta bantuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari segera bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dari penanganan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, dokumen yang berkaitan dengan dugaan bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Manokwari mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam merespons laporan dan menjaga keamanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, khususnya transaksi yang menggunakan metode pembayaran melalui transfer bank.

“Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi Call Center 110 Polri,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 tentang penipuan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan tangkapan layar atau bukti transfer yang ditunjukkan pihak lain. Pastikan transaksi telah berhasil dan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *