EkonomiKetenagakerjaanPemerintahan Daerah

Retribusi TKBM Tunggak 3 Tahun, Diskop UMKM Mimika Siapkan Audit Menyeluruh

30
×

Retribusi TKBM Tunggak 3 Tahun, Diskop UMKM Mimika Siapkan Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Audit dan pembenahan administrasi Koperasi TKBM Mimika menyusul sorotan terkait tunggakan retribusi yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun. Diskop UMKM Mimika menegaskan akan melakukan audit menyeluruh serta mengevaluasi manajemen dan kepengurusan koperasi (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika menegaskan akan melakukan pembenahan terhadap manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dinilai belum berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, saat menghadiri pertemuan di Ruang Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

Samuel mengatakan, pembenahan manajemen merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi.

“Manajemen tetap kita akan organisir. Kita juga tetap akan melaksanakan RAD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus kita laksanakan dalam hal ini pembinaan,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya akan membenahi sejumlah persoalan dalam tubuh koperasi, termasuk tata kelola manajemen dan kewajiban pembayaran yang selama ini dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Samuel menegaskan Koperasi TKBM wajib segera menyelesaikan pembayaran retribusi. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan karena koperasi lain juga menjalankan kewajiban serupa sesuai ketentuan.

“Pembayaran retribusi itu segera dibayarkan. Itu wajib. Bagaimana koperasi lain sudah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada, apalagi koperasi ini,” tegasnya.

Ia bahkan memberikan batas waktu agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.

“Mau tidak mau, dalam dua minggu atau tiga minggu itu mereka harus membayar retribusi. Kalau tidak, berarti sudah berjalan selama tiga tahun,” katanya.

Samuel menilai kondisi tersebut harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM akan kembali melakukan audit terhadap pengelolaan koperasi.

“Sekalian kita audit kembali semuanya. Kembali lakukan audit. Saya sudah sampaikan audit kembali,” ujarnya.

Tidak hanya manajemen, kepengurusan koperasi juga menjadi perhatian. Samuel menegaskan apabila ketua, wakil ketua maupun pengurus lainnya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, maka pihaknya dapat mengambil langkah pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengurusnya tidak jalan dengan baik, maka semua pengurus, ketua, wakil ketua dan semua kami akan diberhentikan. Diberhentikan sesuai dengan aspirasi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar koperasi dapat berjalan sesuai aturan dan mampu memenuhi hak-hak anggotanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika, kata Samuel, juga siap memfasilitasi dan mendampingi proses pembenahan tersebut. Termasuk memastikan hak-hak anggota koperasi dibayarkan melalui rekening yang telah ditentukan.

“Pemerintah siap memfasilitasi dan mendampingi, sehingga semua hak ini betul-betul dibayarkan melalui rekening yang ada. Tidak bisa dibayar melalui jalan dan lain-lain,” tegasnya.

Samuel menambahkan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani persoalan koperasi, terutama menyangkut pembayaran hak anggota dan kepatuhan terhadap kewajiban koperasi.

“Kami tidak akan main-main. Apalagi ini pembayaran hak yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *