Timika, Sidiknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengembalikan anggaran sejumlah kegiatan yang dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan pengembalian anggaran tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung kembali kemampuan pelaksanaan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026.
Hal itu disampaikan Yoga saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/9/2026).
“Kita kebetulan OPD yang menggunakan anggaran cukup besar. Jadi kita sudah diminta TAPD, untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan, dikembalikan saja,” ujar Yoga.
Menurutnya, anggaran tersebut bukan dipotong, melainkan dikembalikan ke kas daerah untuk kemudian diperhitungkan kembali dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Bukan dipotong, dikembalikan. Untuk mereka menghitung ulang di APBD Perubahan ini,” jelasnya.
Yoga memperkirakan nilai kegiatan yang dikembalikan dari Dinas PUPR mencapai hampir Rp20 miliar, bahkan berpotensi lebih setelah seluruh nilai kegiatan dihitung secara pasti.
Beberapa kegiatan yang disebut antara lain pekerjaan di Anggrek, Potowayburu dan Jila, serta pembangunan kantor distrik.
“Kalau dari Anggrek, kemudian Potoway, itu sudah hampir sekitar Rp7 miliar. Terus di Jila sekitar Rp3 miliar lebih. Ditambah lagi dengan kantor distrik, jadi bisa lebih,” katanya.
Yoga menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap nilai pasti seluruh kegiatan sebelum menyampaikan angka final.
Kendala Keamanan hingga Status Tanah
Pengembalian anggaran tersebut bukan disebabkan satu faktor. Untuk sejumlah pekerjaan di wilayah pedalaman, salah satu kendalanya berkaitan dengan kondisi keamanan.
Yoga mengatakan pihak keamanan hingga kini belum memberikan kepastian mengenai kondisi yang memungkinkan pekerjaan dilaksanakan.
“Dari pihak keamanan belum bisa memberikan kepastian kepada kita. Mereka juga tidak bisa bilang tidak dan tidak bisa bilang iya, karena kondisi di sana siapa yang bisa tahu,” ujarnya.
Di Jila, misalnya, terdapat rencana pembangunan kantor distrik serta pembangunan jalan dari bandara menuju lokasi pengambilan material.
Selain persoalan keamanan, pekerjaan di sejumlah lokasi juga terkendala waktu pelaksanaan dan mobilisasi material.
Untuk pekerjaan jalan di Potowayburu, misalnya, pemerintah mempertimbangkan waktu yang tersisa karena kontraktor harus melakukan mobilisasi tenaga kerja maupun material ke lokasi.
“Waktunya tidak terkejar. Orang mau mengerjakan ke sana, waktunya tidak terkejar, termasuk untuk membawa material,” jelas Yoga.
Proyek Anggrek dan Kantor Distrik Terkendala Tanah
Sementara untuk pekerjaan di kawasan Anggrek dan pembangunan kantor distrik, persoalan yang dihadapi berkaitan dengan status tanah.
Yoga menjelaskan, sejumlah kegiatan sempat disiapkan untuk proses pengadaan, namun kemudian ditarik kembali karena status tanah belum sepenuhnya tuntas.
“Kantor distrik dua kali sudah kami lepas ke Pokmil untuk direview, ternyata ditarik kembali karena status tanahnya,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap harus memastikan status dan legalitas lahan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proyek yang telah dikerjakan tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.
“Tanah harus clear dulu baru kerja. Kalau tanah belum clear, jangan. Teman-teman dari APH juga sudah mengingatkan itu,” tegasnya.
Yoga menambahkan, untuk sejumlah lahan yang masih dalam proses penyelesaian administrasi, pemerintah memilih menunda pelaksanaan pekerjaan hingga status tanah benar-benar jelas.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan saat proyek sudah masuk tahap pembangunan fisik.











