Timika, Sidiknews.id – Rencana pembangunan Jalan Anggrek di Kabupaten Mimika belum dapat dilaksanakan pada 2026 karena masih terkendala penyelesaian status kepemilikan tanah di lokasi tersebut.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan persoalan itu diketahui setelah dilakukan pembahasan dan penelusuran dokumen bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Hotel Horizon Ultima, Kamis (22/10/2026).
Yoga menjelaskan, berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, sertifikat induk pada lokasi yang direncanakan untuk pembangunan jalan tersebut masih menunjukkan adanya kepemilikan pihak tertentu.
Kondisi ini membuat pemerintah perlu menyelesaikan persoalan administrasi dan memastikan status tanah sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Setelah didiskusikan dengan BPN dan pihak terkait, status tanahnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah selesai, baru pembangunan jalannya bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian status tanah bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PUPR. Proses tersebut harus ditangani oleh instansi yang membidangi pertanahan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yoga, kejelasan status kepemilikan menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Ia memahami masyarakat mengharapkan pembangunan jalan segera direalisasikan. Namun, pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Yoga berharap koordinasi antara instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sehingga rencana pembangunan Jalan Anggrek dapat ditindaklanjuti setelah status tanahnya jelas.
“Kami berharap prosesnya bisa diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.







