TIMIKA, Sidiknews.id – Anggota Bapemperda DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan air bersih di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Rampeani saat mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air bersih yang berlangsung di Hotel Swiss Bell, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga diperlukan karena persoalan pengelolaan air bersih di Kabupaten Mimika hingga kini belum terselesaikan secara maksimal, termasuk sekitar 15 ribu sambungan air yang telah terpasang.
“Persoalan dari awal sampai saat ini tidak bisa diselesaikan. 15 ribu sambungan air ini pun tidak bisa diselesaikan. Saya pastikan untuk menjalankan ini tanpa pihak ketiga tidak bisa terkontrol dengan baik dan sempurna sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Rampeani.
Ia menilai pemerintah memiliki banyak tugas sehingga diperlukan lembaga atau pihak khusus yang dapat fokus menangani pengelolaan air bersih.
Karena itu, Rampeani mengapresiasi langkah pemerintah daerah menyusun Ranperda sebagai dasar hukum pembentukan pengelola air bersih di Kabupaten Mimika dengan melibatkan UNICEF dalam proses kajian.
Menurutnya, sejumlah masukan dari tim ahli terkait instrumen hukum maupun substansi Ranperda perlu diperhatikan dan dikaji kembali sebelum masuk dalam tahapan harmonisasi.
“Ini tugas kita semua untuk memikirkan poin-poin yang ada di dalam perda. Poin apa yang kurang, pasal mana yang kurang. Saya kira tidak sulit kalau ini semuanya dipertajam dengan baik dan bisa diterima dengan baik,” katanya.
Rampeani juga menyoroti persoalan direksi dalam rancangan pengelolaan air bersih. Ia meminta agar mekanisme pengisian direksi memperhatikan kekhususan daerah Papua, termasuk afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau masalah direksi, internal kita ada peraturan yang mengatur proses pemilihannya seperti apa. Afirmasinya kepada OAP seperti apa, saya kira itu sudah diatur. Atur nanti sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh poin dalam Ranperda harus dibedah satu per satu dalam proses harmonisasi agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, Rampeani meminta agar aspek hak asasi manusia (HAM) menjadi perhatian dalam pengelolaan air bersih, termasuk terkait masyarakat yang wajib membayar maupun kelompok yang mendapatkan pengecualian pembayaran.
“Poin-poin ini yang biasa menjadi pertanyaan setiap hari di masyarakat. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Rampeani juga mengingatkan agar contoh penerapan pengelolaan air bersih di daerah lain tidak serta-merta diterapkan di Mimika tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda. Karena itu, substansi Ranperda harus dipertajam agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Mimika.
“Beda daerah, beda kondisi. Ini tugas kita untuk mempertajam dan memberikan pemahaman kepada publik. Jangan sampai contoh di daerah lain menjadi persoalan yang ada di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara konstruktif tanpa memperpanjang perdebatan yang tidak produktif.
“Jangan lagi ada perdebatan di antara kita dengan air bersih ini, karena ini adalah dasar hukum untuk memperlancar dan menjawab persoalan air bersih yang ada di Kabupaten Mimika,” katanya.
Rampeani menilai persoalan 15 ribu sambungan air yang telah terpasang harus segera mendapatkan solusi agar tidak menjadi aset yang sia-sia.
“Kalau tidak ditangani oleh satu pihak,…








