AdministrasiDaerahPembangunan

PUPR Mimika Ubah Pola Sambungan Air, Meteran Dipasang Setelah Ada Permohonan

41
×

PUPR Mimika Ubah Pola Sambungan Air, Meteran Dipasang Setelah Ada Permohonan

Sebarkan artikel ini
PUPR Mimika Ubah Pola Sambungan Air, Meteran Dipasang Setelah Ada Permohonan dari warga (Foto; Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tidak lagi melakukan pemasangan sambungan rumah (SR) lengkap dengan meteran secara gratis kepada masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Mimika terkait pengelolaan air bersih.

Hal itu disampaikan Innosensius saat diwawancarai awak media di Hotel Swiss Bell, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, untuk sementara PUPR hanya membangun jaringan air bersih hingga ke rumah masyarakat tanpa memasang meteran. Meteran baru akan dipasang apabila masyarakat mengajukan permohonan.

“Untuk sambungan rumah sementara sebenarnya kita tidak pasang meteran dulu. Kita hanya pasang jaringannya sampai di rumah. Ketika yang bersangkutan membutuhkan, dia mengajukan permohonan untuk dipasang meteran, sehingga rasa memiliki itu ada,” jelasnya.

Ia mengibaratkan pola tersebut seperti jaringan listrik. Kabel dapat dibangun terlebih dahulu, sementara penyambungan dilakukan setelah masyarakat mengajukan permohonan kepada pihak pengelola.

Innosensius mengatakan, pola ini juga dimaksudkan agar masyarakat ikut memiliki dan menjaga jaringan yang telah dibangun pemerintah.

“Kalau kita pasang bukan karena permohonan mereka, mereka tidak ikut menjaga. Jadi sambungan rumahnya dalam bentuk jaringan yang terpasang sampai di rumah tanpa meteran,” katanya.

Untuk tahun 2026, PUPR juga tidak lagi menargetkan pemasangan sambungan rumah secara langsung. Anggaran akan diarahkan untuk pembangunan dan normalisasi jaringan di sejumlah kawasan yang memiliki potensi pelanggan.

“Kita tidak lagi pasang SR dulu. Kita coba untuk normalisasi SR yang ada. Jadi untuk tahun ini tidak ada pemasangan ICR. Kita membangun jaringan di klaster-klaster yang memang ada potensi untuk sambungan rumah nanti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan jaringan akan dilakukan mulai dari jaringan distribusi utama hingga jaringan primer sehingga ketika masyarakat mengajukan permohonan, jaringan telah tersedia.

Terkait biaya pemasangan meteran, Innosensius menegaskan hingga saat ini belum ada tarif yang ditetapkan. Pemerintah masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan air bersih.

“Sementara belum, karena masih menunggu payung hukumnya. Tarif-tarif itu harus ditentukan dengan aturan. Kalau masyarakat bayar sementara belum ada payung hukumnya, hari ini kita bilang Rp100 ribu, besok Rp200 ribu, nanti dianggap pungutan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemasangan sambungan rumah sebelumnya dapat dilakukan secara gratis karena telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah.

“Yang lalu itu gratis karena dituangkan dalam DPA. Misalnya ada seribu sambungan rumah dalam kota, kita lakukan seribu sesuai nilai yang disebutkan dalam DPA. Tapi sekarang tidak lagi menyebutkan itu,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu menunggu regulasi yang jelas agar mekanisme pemasangan, biaya, serta tarif pelayanan air bersih memiliki dasar hukum yang kuat.

Innosensius menambahkan, pembangunan jaringan juga harus disesuaikan dengan keberadaan pipa jaringan utama. Sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan jaringan antara lain wilayah Wania hingga kawasan SP-13 dan daerah sekitarnya, dengan tetap mempertimbangkan kondisi jaringan utama.

“Penyambungan itu harus menyesuaikan dengan pipa jaringan utama. Jadi kita lihat di mana jaringan utama tersedia, di situ yang kita lakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *