KetenagakerjaanKeuanganPemerintahan Daerah

Koperasi TKBM Kelola Rp45 Miliar Setahun, DPRK Mimika Soroti Tata Kelola Dan Banyak Ketimpangan

86
×

Koperasi TKBM Kelola Rp45 Miliar Setahun, DPRK Mimika Soroti Tata Kelola Dan Banyak Ketimpangan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Mimika bersama TKBM dan pengurus koperasi. DPRK menyoroti pengelolaan dana koperasi yang disebut mencapai sekitar Rp45 miliar per tahun serta sejumlah ketimpangan tata kelola, termasuk tidak adanya RAT dan pembagian SHU (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola koperasi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, saat diwawancarai awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TKBM di Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

Rampeani mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari 20 aspirasi yang disampaikan para anggota TKBM pada 13 Agustus 2026.

“RDP hari ini bersama TKBM adalah menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi, 20 aspirasi yang mereka sampaikan di tanggal 13 Agustus. Hari ini langkah awal kita melakukan rapat dengar pendapat bersama TKBM, kemudian pengurus Koperasi TKBM, ada Syahbandar, ada KP3 Laut dan beberapa pihak yang terkait,” ujarnya.

Menurutnya, melalui RDP tersebut terjadi komunikasi dua arah sehingga DPRK dapat memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan yang terjadi di tubuh Koperasi TKBM.

Dari hasil pembahasan, DPRK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi koperasi. Salah satunya, koperasi disebut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak melakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Setelah kami melakukan RDP, terlihat memang ada banyak sekali ketimpangan atau tidak sesuai dengan regulasi sebagai koperasi. Salah satu di antaranya tidak ada RAT, kemudian tidak ada pembagian sisa hasil usaha,” ungkapnya.

Selain itu, DPRK juga menyoroti mekanisme pembayaran kepada anggota TKBM yang disebut masih dilakukan secara langsung atau di luar sistem pembayaran melalui rekening.

“Kemudian mereka dibayar di jalan-jalan. Itu semua sudah disampaikan dengan berbagai alasan,” katanya.

Rampeani mengungkapkan, besarnya nilai keuangan yang dikelola Koperasi TKBM menjadi perhatian serius DPRK. Berdasarkan penjelasan dalam RDP, perputaran dana koperasi disebut mencapai sekitar Rp45 miliar lebih dalam setahun atau sekitar Rp3,8 miliar setiap bulan.

“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari pengelolaan tersebut terdapat pembagian 29 persen untuk koperasi dan 71 persen merupakan hak TKBM. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembagian tersebut dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“29 persen dikelola oleh koperasi, 71 persen adalah hak daripada TKBM. Tetapi ternyata itu hanya di atas kertas, tidak dilakukan sesuai dengan kesepakatan AD/ART,” ujarnya.

Karena itu, DPRK Mimika bersama pihak terkait sepakat memberikan waktu tiga bulan kepada koperasi untuk melakukan pembenahan.

Dalam rekomendasi RDP, Dinas Koperasi bersama kementerian terkait diminta menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan perbaikan terhadap tata kelola Koperasi TKBM.

“Kita tunggu tiga bulan. Kalau tiga bulan hal ini tidak dilakukan lagi, berarti kesepakatan kita adalah pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus koperasi yang baru,” tegas Rampeani.

Ia mengatakan, apabila pembenahan tidak dilakukan dalam batas waktu yang diberikan, pemerintah daerah melalui OPD teknis, khususnya Dinas Koperasi, akan dilibatkan secara langsung dalam proses pembinaan bersama pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan para pekerja TKBM memperoleh hak dan kesejahteraan sesuai ketentuan, sekaligus mengembalikan fungsi koperasi sebagai wadah yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Sehingga TKBM ini benar-benar mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan hak mereka dan harapan kita bersama koperasi dapat menyejahterakan anggota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *