TIMIKA, Sidiknews.id – Kuota program rehabilitasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Mimika bertambah dari sebelumnya 500 penerima menjadi 1.500 penerima.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data calon penerima sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Verifikasi data saja, sementara penentuan penerimanya nanti dari kementerian,” kata Abriyanti saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, bantuan tersebut dialokasikan untuk satu tahun dan kuotanya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, data calon penerima tidak dikumpulkan langsung oleh dinas dari seluruh lapangan. Dinas mengandalkan dukungan data dari pemerintah distrik yang kemudian mengumpulkan dokumen kependudukan masyarakat.
“Teman-teman di distrik yang men-support data kepada kami. Mereka mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian kami kumpulkan dan kirimkan melalui aplikasi ke kementerian,” jelasnya.
Selanjutnya, proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Balai Perumahan di Jayapura. Hingga saat ini, kata Abriyanti, baru sekitar seratusan data calon penerima yang telah diverifikasi.
Dengan tambahan kuota menjadi 1.500 penerima, ia mengakui proses verifikasi kemungkinan tidak seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun ini. Pasalnya, proses tersebut juga dilakukan di berbagai kabupaten di Papua.
“Kuota 1.500 itu mungkin tidak akan terselesaikan di tahun ini. Kita menyiapkan datanya, tetapi proses verifikasi membutuhkan waktu dari teman-teman balai,” ujarnya.
Abriyanti menyebutkan, tambahan kuota tersebut diperoleh setelah sejumlah kabupaten lain tidak mampu menyiapkan data sesuai kebutuhan. Awalnya, Mimika hanya mendapatkan kuota sebanyak 500 penerima.
“Awalnya kita hanya mendapat 500. Hampir semua kabupaten di Papua mendapatkan kuota, tetapi karena ketidaksiapan kabupaten lain, kuota mereka diberikan kepada kita karena kita mampu menyiapkan data,” ungkapnya.
Ia memastikan, apabila kuota 1.500 penerima belum seluruhnya terealisasi tahun ini, data yang telah disiapkan tetap akan diproses. Bahkan, kemungkinan kuota tersebut dapat dilanjutkan atau ditambah pada tahun berikutnya.
Untuk persyaratan, masyarakat yang diusulkan sebagai penerima wajib memiliki KTP Kabupaten Mimika dan kartu keluarga. Sementara proses penyaringan berdasarkan desil akan dilakukan melalui sistem.
“Persyaratannya KTP Mimika dan kartu keluarga. Untuk urusan desil nanti akan disaring melalui sistem,” katanya.
Terkait kendala di tingkat distrik, Abriyanti mengatakan sejauh ini belum ada laporan khusus mengenai hambatan yang dihadapi pemerintah distrik dalam pengumpulan data.
Namun, ia mengakui distrik yang berada di luar wilayah perkotaan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Abriyanti menambahkan, sekitar 100 lebih data yang telah diverifikasi saat ini merupakan bagian dari kuota awal 500 penerima.
Dengan tambahan kuota tersebut, pihaknya akan terus menyiapkan dan melengkapi data masyarakat agar dapat diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat.







