AdministrasiDistribusi SubsidiKependudukan dan Catatan Sipil

Dukcapil Mimika Dukung Integrasi Data Penerima Subsidi, Berbasis NIK

4
×

Dukcapil Mimika Dukung Integrasi Data Penerima Subsidi, Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Dukcapil Kabupaten Mimika mendorong integrasi data penerima subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan data. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem penyaluran subsidi agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan integrasi tersebut dilakukan dengan menghubungkan aplikasi yang digunakan perangkat daerah dengan basis data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut disampaikan Slamet saat diwawancarai awak media usai kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penerima subsidi harus memiliki basis data yang jelas sehingga dapat dipastikan bahwa masyarakat yang menerima bantuan memang memenuhi persyaratan dan berdomisili sesuai dengan lokasi yang tercatat.

“Penerima subsidi itu benar-benar basisnya adalah NIK. Kemudian dikoneksikan juga dengan data sosial, sehingga bisa diketahui siapa yang memang berhak menerima subsidi,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, sistem tersebut juga akan membantu pemerintah mendeteksi apabila terdapat data penerima yang tidak sesuai dengan lokasi domisilinya.

Sebagai contoh, apabila suatu pangkalan mengajukan data penerima subsidi dalam jumlah tertentu, data tersebut dapat diverifikasi melalui NIK untuk memastikan bahwa masyarakat yang tercatat memang berdomisili di wilayah tersebut.

“Kalau misalnya ada yang tercatat di pangkalan A, tetapi setelah kita deteksi ternyata orangnya tinggal di wilayah lain atau RT lain, itu bisa diketahui. Jadi dia tidak bisa mendapatkan jatah subsidi di tempat yang bukan lokusnya,” jelasnya.

Menurut Slamet, sistem berbasis NIK ini penting untuk mencegah terjadinya penggunaan data secara tidak tepat, terutama apabila pendataan hanya mengandalkan dokumen fisik seperti kartu keluarga.

Dengan adanya pemadanan data kependudukan, setiap penerima dapat diverifikasi berdasarkan identitas dan domisilinya.

“Kalau hanya berdasarkan kartu keluarga fisik, orang bisa saja mengumpulkan data atau nama sebanyak-banyaknya, yang penting jumlahnya memenuhi lalu diajukan. Sekarang bisa terdeteksi,” katanya.

Slamet menyebut penerapan sistem tersebut direncanakan mulai dilakukan pada Oktober 2026. Dukcapil juga akan memperkuat kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar proses pertukaran dan pemadanan data dapat dilakukan secara resmi dan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan data.

Ia berharap integrasi data tersebut dapat membantu perangkat daerah dalam menyalurkan subsidi secara lebih akurat kepada masyarakat yang memang berhak.

“Tujuannya supaya teman-teman di Perindag yang menyalurkan subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Lokusnya juga menjadi jelas,” ujarnya.

Slamet menambahkan, Dukcapil menyambut baik semakin banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang mulai memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Sebagai instansi yang mengelola data kependudukan, Dukcapil siap mendukung pemadanan data lintas sektor sehingga kebijakan dan pelayanan pemerintah dapat menggunakan data yang lebih valid dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *