Timika, Sidiknews.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menegaskan pembangunan 10 unit rumah yang dialokasikan untuk masyarakat Kampung Nawaripi tetap diperuntukkan bagi warga Nawaripi dan tidak dialihkan ke wilayah lain.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan proses pembangunan rumah tersebut saat ini masih berjalan melalui tahapan verifikasi calon penerima bantuan.
Hal itu disampaikan Abriyanti saat diwawancarai awak media di Hotel Horison Ultima, Selasa (22/9/2026).
Abriyanti menjelaskan, program 10 unit rumah tersebut berawal dari proposal yang diajukan Kepala Kampung Nawaripi pada 2025. Namun, karena keterbatasan anggaran, usulan pembangunan rumah dalam jumlah lebih besar belum dapat seluruhnya diakomodasi.
“Awalnya Kepala Kampung Nawaripi mengusulkan proposal pada 2025. Karena keterbatasan anggaran, tidak bisa semuanya kita anggarkan. Kemudian kita padankan dan akhirnya bisa mendapatkan 10 unit rumah,” jelasnya.
Pada 2026, DPKPP kembali menerima usulan dari Kepala Kampung Nawaripi berupa 10 nama calon penerima bantuan.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, tim DPKPP bersama pihak Distrik Wania turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap masing-masing calon penerima.
Dari hasil verifikasi, hanya enam calon penerima yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sementara empat calon lainnya belum dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan karena sejumlah pertimbangan.
Abriyanti menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah terdapat pasangan suami istri yang masuk dalam daftar calon penerima sehingga tidak dapat diberikan dua unit bantuan.
Selain itu, terdapat dua rumah yang secara kondisi visual dinilai masih layak huni, sementara di lingkungan sekitar terdapat warga lain yang dinilai lebih membutuhkan bantuan.
Satu calon lainnya juga tidak memenuhi persyaratan karena dari sisi kondisi ekonomi dinilai mampu.
“Dari 10 usulan itu, empat belum terverifikasi untuk menerima bantuan. Ada yang suami istri, ada dua rumah yang secara visual masih layak huni, dan ada satu yang secara administrasi tidak bisa karena memang orangnya mampu,” ujar Abriyanti.
Bukan Pengalihan ke Mil 21
Abriyanti juga meluruskan informasi mengenai lokasi pembangunan yang disebut akan dipindahkan ke Mil 21.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan merupakan pengalihan program pembangunan rumah dari Nawaripi ke lokasi lain.
Setelah melakukan verifikasi, enam calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat justru menyampaikan keinginan agar rumah dibangun di lokasi tempat mereka saat ini tinggal.
“Mereka masing-masing mau dibangun di lokasi di mana mereka tinggal sekarang. Kalau ada rumahnya, bisa dibangun di belakang atau di sampingnya. Intinya di lokasi mereka tinggal. Mereka tidak mau ke Mil 21,” jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Kampung Nawaripi agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
DPKPP juga meminta Kepala Kampung Nawaripi segera mengusulkan nama pengganti untuk empat calon penerima yang tidak lolos verifikasi.
Namun, hingga masa kontrak perencanaan berakhir, nama pengganti belum diserahkan oleh pihak kampung.
Karena waktu perencanaan terbatas, DPKPP kemudian meminta bantuan pihak distrik untuk mencarikan calon penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengisi empat unit rumah tersebut.
Mil 21 Masuk Wilayah Bonar Jaya
Terkait rencana pembangunan di Mil 21, Abriyanti mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa lokasi Mil 21 yang dimaksud ternyata bukan berada dalam wilayah Kampung Nawaripi, melainkan masuk dalam wilayah Kampung Bonar Jaya.
“Mil 21 itu ternyata bukan masuk dalam wilayah Nawaripi, tetapi masuk dalam Bonar Jaya. Kalau kita paksakan bangun di sana, tidak sesuai dengan data yang ada di DPKPP,” katanya.
Karena itu, DPKPP tidak dapat memaksakan pembangunan 10 unit rumah Nawaripi di lokasi tersebut.
Abriyanti mengatakan apabila masyarakat di lokasi Mil 21 memang membutuhkan program rumah layak huni, usulan dapat kembali diajukan melalui mekanisme yang berlaku untuk program tahun berikutnya.
“Kalau memang bersedia, mungkin bisa diusulkan lagi tahun depan di lokasi tersebut melalui pemerintah,” pungkasnya.
Abriyanti kembali menegaskan bahwa 10 unit rumah yang dialokasikan untuk Nawaripi tidak dialihkan. Perubahan yang terjadi lebih berkaitan dengan proses verifikasi penerima dan penyesuaian calon penerima yang memenuhi persyaratan program.







