Timika, Sidiknews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menyoroti persoalan administrasi kependudukan warga Kabupaten Asmat yang telah lama berdomisili dan menerima pelayanan di Kabupaten Mimika, tetapi masih tercatat sebagai penduduk daerah asal.
Persoalan tersebut disampaikan Iwan Anwar saat memberikan masukan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Swiss-Belhotel Mimika, Selasa (27/10/2026).
Iwan menjelaskan, persoalan perpindahan penduduk telah diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470-7256-SJ Tahun 2021 tentang pindah datang penduduk. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menertibkan administrasi kependudukan masyarakat yang telah berdomisili di alamat baru.
Selain itu, Perda Mimika Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 19, mengatur kewajiban penduduk dari luar daerah yang pindah ke Mimika untuk melaporkan diri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
“Kalau kita berbicara dari sisi hukum, aturan ini sudah mengatur. Tetapi pertanyaannya, bagaimana penerapannya kepada masyarakat yang saat ini sudah tinggal dan mendapatkan pelayanan di Mimika, sementara data kependudukannya masih tercatat di Asmat?” ujarnya.
Menurut Iwan, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi bersama karena warga yang bersangkutan telah memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan di Mimika, terutama layanan kesehatan, meskipun administrasi kependudukannya masih terdaftar di Kabupaten Asmat.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar data kependudukan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Pasalnya, jumlah penduduk menjadi salah satu unsur penting dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian program pemerintah. Karena itu, akurasi data kependudukan diperlukan agar kebijakan dan anggaran dapat direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Faktanya, pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya mereka dapatkan di Mimika. Karena itu, kita perlu mencari solusi agar administrasi kependudukan dan pelayanan yang diterima masyarakat bisa berjalan selaras,” katanya.
Iwan menegaskan, persoalan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi pelayanan kepada warga dari daerah lain. Sebaliknya, diperlukan mekanisme yang jelas agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sekaligus memiliki administrasi kependudukan yang tertib.
Untuk itu, ia mendorong Dukcapil Kabupaten Mimika dan Dukcapil Kabupaten Asmat memperkuat koordinasi, termasuk membahas kemungkinan kerja sama melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama (PKS).
Menurutnya, apabila persoalan tersebut melibatkan lintas kabupaten dan provinsi, pemerintah provinsi juga perlu dilibatkan untuk membantu mencari solusi yang dapat diterapkan bersama.
“Kalau memang sudah lintas provinsi, maka provinsi harus turun tangan. Kalau ada kerja sama antara Kabupaten Asmat dan Mimika dalam memberikan pelayanan, perlu dibahas juga bentuk kontribusi dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, lanjut Iwan, DPRK Mimika memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan bahwa penyusunan peraturan daerah membutuhkan proses, waktu, tenaga, dan anggaran. Oleh sebab itu, peraturan yang telah ditetapkan harus diimplementasikan secara nyata agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami dari DPRK sudah melakukan sosialisasi. Sekarang kami menunggu aksi dari OPD terkait. Tolong persoalan ini dikoordinasikan dengan baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan administrasi kependudukannya juga tertib,” tutupnya.
Penanganan persoalan administrasi kependudukan warga Asmat yang berdomisili di Mimika diharapkan dilakukan melalui koordinasi lintas daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpindahan penduduk serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.







