AdministrasiPersUji Kompetensi

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Pahami Etika, Hukum dan Pedoman AI

16
×

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Pahami Etika, Hukum dan Pedoman AI

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, saat memberikan materi kepada wartawan dan insan media di Mimika terkait etika jurnalistik, hukum pers, serta pedoman penggunaan AI di Hotel Horison Diana (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengingatkan wartawan di Mimika untuk terus memperkuat pemahaman terhadap etika jurnalistik, hukum pers, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Hal itu disampaikan Abdul Manan saat memaparkan materi kepada wartawan dan insan media di Mimika, yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (15/9/2026).

Abdul Manan menjelaskan, kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menulis berita, tetapi juga mencakup kesadaran, pengetahuan, serta keterampilan jurnalistik.

Menurutnya, terdapat sejumlah elemen kompetensi yang harus dikuasai wartawan, mulai dari memahami dan memenuhi etika, mengidentifikasi fakta, membangun dan memelihara jejaring, menguasai bahasa Indonesia jurnalistik, hingga kemampuan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi.

“Yang paling basic itu pengetahuan hukum dan etik. Kemudian kemampuan teknis, seperti menulis untuk wartawan muda, editing untuk wartawan madya, dan manajemen untuk wartawan utama,” jelasnya.

Ia mengatakan, materi dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disesuaikan dengan jenjang kompetensi wartawan, yakni wartawan muda, madya dan utama.

Pada jenjang muda, kata dia, wartawan lebih banyak diuji pada kemampuan dasar seperti merencanakan liputan, mencari bahan, melakukan wawancara, menulis berita dan melakukan doorstop.

Sementara wartawan madya mulai dituntut memiliki kemampuan editing dan memastikan penerapan kode etik dalam karya jurnalistik. Sedangkan wartawan utama lebih diarahkan pada kemampuan manajerial serta mengedukasi wartawan di bawahnya.

AI Jadi Materi Penting

Abdul Manan juga menyoroti perkembangan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kerja jurnalistik.

Ia mengatakan, pedoman penggunaan AI telah menjadi bagian penting yang perlu dipahami wartawan, terutama setelah Dewan Pers menerbitkan pedoman terkait penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

“Pedoman AI ini pasti muncul dalam uji kompetensi. Ini perkembangan baru dan saya kira dalam praktik juga perlu dipelajari karena menjadi pegangan dalam pemanfaatan AI,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut wartawan tidak hanya mampu menggunakan perangkat AI, tetapi juga memahami batasan dan aturan penggunaannya agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.

Wartawan Harus Pahami UU Pers

Selain AI, Abdul Manan meminta wartawan memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta sejumlah peraturan lain yang berkaitan dengan pers.

Ia menilai pemahaman terhadap regulasi penting karena wartawan dalam menjalankan tugasnya berhadapan dengan berbagai persoalan hukum.

Abdul Manan menjelaskan, karya jurnalistik pada prinsipnya merupakan karya yang dihasilkan wartawan melalui kegiatan jurnalistik, yakni mencari, mengolah dan mempublikasikan informasi dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau tiga syarat ini dipenuhi, subjeknya wartawan, pekerjaannya kegiatan jurnalistik, dan acuannya Undang-Undang Pers serta Kode Etik, maka itu disebut karya jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, keberadaan akun media sosial milik perusahaan pers perlu dilihat dari keterkaitannya dengan perusahaan pers tersebut. Jika akun tersebut merupakan bagian atau afiliasi perusahaan pers dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka terdapat konsekuensi hukum serta kewajiban untuk mengikuti aturan pers.

Wartawan Diminta Manfaatkan UU KIP

Abdul Manan juga mendorong wartawan lebih aktif memahami dan memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam peliputan.

Ia menilai mekanisme KIP masih relatif jarang digunakan oleh wartawan untuk mendapatkan informasi dari badan publik.

Padahal, menurutnya, instrumen tersebut dapat digunakan untuk menguji informasi yang dianggap tertutup atau sulit diperoleh.

“Seharusnya ini layak dicoba, terutama untuk menguji informasi yang dianggap dirahasiakan,” katanya.

Ia menambahkan, wartawan juga perlu memahami aturan lain, termasuk regulasi yang berkaitan dengan teknologi informasi, karena sejumlah ketentuan dapat bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Abdul Manan berharap wartawan di Mimika terus meningkatkan kompetensi dengan memperbanyak membaca regulasi, memahami kode etik, serta mengikuti perkembangan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

“Jangan hanya mengandalkan kemampuan menulis. Wartawan juga harus memahami hukum, etika dan aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *