AdministrasiDistribusi SubsidiKesejahteraan

DPKPP Mimika Bangun 353 Rumah Layak Huni, Penerima Wajib Lolos Verifikasi

5
×

DPKPP Mimika Bangun 353 Rumah Layak Huni, Penerima Wajib Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Pembangunan 353 unit rumah layak huni oleh DPKPP Kabupaten Mimika. Setiap calon penerima wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika tahun 2026 menyiapkan pembangunan 353 unit rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan ratusan unit rumah tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Hal itu disampaikan Abriyanti saat diwawancarai awak media di Hotel Horison Ultima, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, dari 353 unit rumah tersebut, sebanyak 233 unit merupakan usulan DPRK, 65 unit berdasarkan usulan dinas, 13 unit diperuntukkan bagi korban bencana, enam unit untuk intervensi kawasan kumuh, serta 35 unit bersumber dari dana Otsus.

“Totalnya 353 unit. Itu bersumber dari APBD dan Otsus,” ujar Abriyanti.

Ia menjelaskan, pembangunan rumah tersebut saat ini sebagian sudah masuk tahap kontrak dan proses pekerjaan di lapangan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan persentase keseluruhan progres pembangunan karena laporan dari seluruh lokasi masih dalam proses.

“Kalau saya bilang dibangun berarti sudah selesai dibangun. Tetapi banyak yang sudah berkontrak dan sudah mulai dilakukan proses pembangunan,” jelasnya.

Tersebar Hampir di Seluruh Mimika

Abriyanti mengatakan pembangunan rumah tersebut tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan, tetapi tersebar hampir di seluruh Kabupaten Mimika.

Lokasi pembangunan antara lain berada di Mimika Timur, Mimika Baru, Kuala Kencana, Agimuga, Jita, Amar, Manasari, Mimika Barat, Mimika Tengah hingga Potowai Buru.

Untuk jenis rumah, kata Abriyanti, terdapat perbedaan berdasarkan sumber anggaran dan peruntukannya.

Rumah layak huni yang bersumber dari APBD menggunakan tipe 42, sementara rumah yang bersumber dari Otsus menggunakan tipe 45.

Sedangkan untuk rumah bagi korban bencana, konstruksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokasi.

“Untuk rumah layak huni dari APBD tipe 42, sedangkan yang Otsus tipe 45. Untuk korban bencana nanti disesuaikan karena intervensinya berbeda,” katanya.

Penerima Bantuan Harus Terverifikasi

Abriyanti menegaskan, pembangunan rumah tidak serta-merta diberikan kepada setiap masyarakat yang mengajukan permohonan.

Pihaknya kini menerapkan mekanisme verifikasi melalui distrik untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan rumah diarahkan untuk mengajukan melalui distrik. Selanjutnya, pihak distrik melakukan verifikasi kondisi sosial dan fisik rumah calon penerima.

“Sekarang kami bekerja sama dengan teman-teman di distrik. Yang melakukan verifikasi dan pengusulan adalah distrik. Karena distrik yang mengetahui masyarakatnya dan seperti apa kondisi rumahnya,” jelas Abriyanti.

Distrik juga menerbitkan surat keterangan tidak mampu serta surat keterangan clear and clean terkait status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah.

Untuk penerima bantuan yang bersumber dari Otsus, kata Abriyanti, penerima merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Sementara untuk program rumah yang bersumber dari APBD, termasuk rumah layak huni dan bantuan bagi korban bencana, calon penerima harus memiliki KTP dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan program.

Terkait status tanah, sertifikat bukan satu-satunya dokumen yang dapat menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah.

“Tidak serta-merta sertifikat menjadi satu-satunya bentuk kepemilikan. Bisa berupa surat keterangan pelepasan dari lembaga, atau surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi dan menguasai tanah tersebut,” katanya.

DPKPP Turun Langsung ke Lapangan

Setelah usulan dari distrik diterima, DPKPP juga melakukan verifikasi lapangan.

Artinya, calon penerima yang telah diusulkan distrik belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Tim DPKPP akan memastikan kembali kondisi calon penerima, lokasi pembangunan maupun status tanah sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Ketika diusulkan belum tentu juga lolos. Kami turun ke lapangan untuk mengecek kepastian,” tegas Abriyanti.

Ia menambahkan, desain dan konstruksi rumah juga disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Untuk kawasan pantai yang memiliki kondisi pasang surut, misalnya, konstruksi rumah dapat disesuaikan agar lebih aman terhadap kondisi lingkungan.

Sementara di wilayah perkotaan, konstruksi rumah dapat menggunakan model yang berbeda sesuai kondisi lokasi.

Target Rampung Tahun Ini

Terkait target penyelesaian 353 unit rumah tersebut, Abriyanti mengatakan pihaknya berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tahun ini.

Namun, ia mengakui sebagian pekerjaan masih dalam tahap awal.

Khusus pekerjaan yang bersumber dari Otsus, beberapa kontraktor disebut baru akan melakukan MC-0 atau pengukuran awal pekerjaan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Di sisi lain, terdapat pula sejumlah unit yang progres pekerjaannya sudah lebih maju, bahkan beberapa di antaranya disebut tinggal memasuki tahap pemasangan atap dan penyelesaian dinding.

“Kalau target, kita berharap selesai tahun ini,” ujarnya.

Abriyanti juga mengungkapkan terdapat satu lokasi yang berpotensi mengalami perubahan, yakni rencana pembangunan tiga unit rumah di Arwanop.

Perubahan tersebut berkaitan dengan kondisi keamanan di lokasi sehingga secara teknis pembangunan di tempat tersebut perlu dikaji kembali.

“Kita usulkan di tahun ini Arwanop untuk tiga unit rumah. Karena terkait kondisi keamanan, tentunya akan ada mekanisme. Lokasinya bisa berubah, tetapi jumlah rumahnya tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *