Timika, Sidiknews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, mendorong kejelasan pengakuan dan legalitas lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika. Ia meminta adanya koordinasi antara lembaga adat dan pemerintah daerah agar proses pengakuan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rampeani saat menjawab aspirasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Selasa (13/10/2026).
Menurut Rampeani, sosialisasi Perda tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
“Harapan saya, setelah kita membahas dan mencari solusi bersama, ini menjadi ilmu baru untuk mencerdaskan masyarakat tentang bagaimana melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.
DPRK Minta Pengajuan Dilengkapi Dasar Hukum
Menanggapi aspirasi mengenai pengakuan dan legalitas lembaga masyarakat hukum adat, Rampeani menegaskan bahwa setiap permohonan perlu dilengkapi dokumen serta dasar hukum yang jelas agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan, DPRK Mimika sebelumnya juga pernah menerima perwakilan lembaga yang menyampaikan permohonan terkait pengakuan dan legalitas kelembagaan.
Karena itu, ia meminta pihak yang berkepentingan menyampaikan permohonan secara tertulis sehingga dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Kami di DPRK tidak bisa serta-merta menjawab sesuai aspirasi masyarakat. Kita harus menggali terlebih dahulu apa yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Rampeani juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan kelembagaan. Apabila masih terdapat kekurangan dalam administrasi maupun dokumen pendukung, pemerintah diharapkan membantu proses penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman Masyarakat Adat Perlu Diperkuat
Lebih lanjut, Rampeani menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara masyarakat hukum adat dan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kedudukan, fungsi, dan ruang lingkup kewenangan masing-masing dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaan Perda perlu selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Rampeani berharap komunikasi antara lembaga masyarakat adat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat terus diperkuat agar persoalan pengakuan serta legalitas kelembagaan memperoleh kejelasan.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, ia berharap masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang jelas.







