KriminalNasionalTIPIKOR

Kejar Target Desember 2026, Pemerintah Siap Percepat RUU Perampasan Aset

40
×

Kejar Target Desember 2026, Pemerintah Siap Percepat RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI dengan target penyelesaian paling lambat akhir Desember 2026 (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, Sidiknews.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah terus mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril, Kamis (27/8/2026).

Menurut Yusril, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai usul inisiatif DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk segera melakukan pembahasan bersama.

Ia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.

“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.

Hukuman Mati Koruptor

Selain RUU Perampasan Aset, Yusril turut menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelasnya.

Klarifikasi Rekening Supriyono

Yusril juga memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari sebelum diputuskan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas TPPU.

“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, Yusril menegaskan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum serta menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *