AdministrasiDaerahPembangunan

Satpol PP Mimika Ultimatum PKL: Bongkar Lapak Sendiri atau Ditertibkan

23
×

Satpol PP Mimika Ultimatum PKL: Bongkar Lapak Sendiri atau Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Mimika memberikan penegasan kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar lapak yang berada di lokasi terlarang secara mandiri. Penertiban akan dilakukan terhadap lapak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah daerah (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sejumlah lokasi yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.

Hal itu disampaikan Koga saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika usai apel pagi, Senin (31/8/2026).

Menurut Koga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan SP2, tepatnya di depan perumahan Pemkab Mimika.

“Makanya kita kasih kesempatan. Di SP2 sini ada yang mau bongkar sendiri, depan perumahan Pemda. Makanya kita kasih waktu untuk mereka, mereka bongkar sendiri,” ujar Koga.

Sementara terhadap lapak lainnya yang belum dibongkar, Satpol PP masih melakukan pendataan. Setelah itu, pedagang akan diberikan surat pemberitahuan sebelum petugas turun melakukan penertiban.

Koga mengatakan, penertiban di kawasan sekitar Pasar Baru masih perlu dibahas lebih lanjut karena berkaitan dengan persoalan lahan.

“Khusus yang di samping Pasar Baru itu masalah tanah. Jadi itu yang nanti sebentar kami rapatkan dulu,” katanya.

PKL Tetap Boleh Berjualan

Koga menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan. PKL masih diperbolehkan berjualan di depan toko atau tempat usaha milik masyarakat sepanjang mendapat izin dari pemilik bangunan.

Namun, lapak yang digunakan tidak boleh bersifat permanen.

Ia menyarankan pedagang menggunakan tenda atau tempat jualan yang bisa dibongkar-pasang sehingga setelah aktivitas jual beli selesai, lokasi kembali bersih.

“Boleh jualan, tapi bentuknya dirubah. Kalau boleh ketika jual saja dipasang kembali, macam tenda yang bisa bongkar pasang,” jelasnya.

Menurut Koga, keberadaan lapak permanen dengan kondisi bangunan yang sudah rusak dan berkarat dapat mengganggu estetika lingkungan.

“Jangan yang sengnya sudah jelek, sudah karat-karat, tinggal di depan toko, depan perkantoran. Itu kan jelek orang lihat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pedagang dapat memasang tenda saat hendak berjualan dan membongkarnya setelah selesai.

“Kalau dia jual malam, malam saja dia pasang, pagi dia menyimpan. Sudah bersih lagi,” katanya.

Koga menegaskan, PKL yang berjualan di depan toko harus mendapatkan izin dari pemilik tempat. Sementara untuk fasilitas umum seperti sekolah dan perkantoran, aktivitas berjualan tidak diperbolehkan menggunakan badan maupun area depan bangunan tersebut.

“Kalau di depan toko boleh-boleh saja, yang penting ada izin dari yang punya toko dan tidak boleh permanen,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *